Panwascam Nyambi PPPK Bikin Umek Para Caleg

Panwascam Nyambi PPPK Bikin Umek Para Caleg
SMA Negeri 1 Pacet, Kab. Mojokerto, tempat ADS (Armenson Diga Sandi) mengajar

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) –Lambanya Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kab. Mojokerto mengambil tindakan tegas terkait Ketua Panwascam Pacet, ADS (Armenson Diga Sandi) yang merangkap jabatan sebagai guru PPPK SMAN 1 Pacet akhirnya membuat umek para CALEG (Calon Legeslatif) DPRD Kab. Mojokerto.

Sejumlah caleg DPRD Kab. Mojokerto khususnya Dapil II dengan wilayah 4 kecamatan yakni Kec. Pacet, Gondang, Jatirejo dan Trawas kini mulai umek setelah mengetahui adanya temuan yakni Ketua Panwascam Pacet merangkap jabatan sebagai guru PPPK SMA Negeri 1 Pacet.

Meski waktu pencoblosan sudah dekat, Ketua Bawaslu, Dody Faizal belum menunjukan sikap tegas, apakah yang bersangkautan ADS di PAW atau tetap dipertahankan. Tentunya dengan resiko akan mencuatkan masalah baru yang membuat kurang kondusip di Dapil II Pacet.

Selain para caleg DPRD Kab. Mojokerto juga banyak peringatan dari berbagai pihak mulai pejabat Pemkab. Mojokerto, anggota DPRD, wartawan bahkan LSM di Mojokerto. Mereka menyarankan dan mendesak Ketua Bawaslu setempat secepatnya menuntaskan permasalahan temuan tersebut.

“Para pejabat di Kab. Mojokerto, anggota DPRD bahkan KPU bahkan LSM setempat memang bukan ranahnya untuk ikut campur tangan pada temuan rangkap jabatan Ketua Panwascam Pacet. Yang kami lakukan hanya sebatas menyarankan agar tercipa suasana yang kondusif khususnya Dapil II Pacet.”pinta Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Sabtu (10/2/2024).

Demikian juga pejabat tinggi Pemkab. Mojokerto, termasuk Sekdakab Mojokerto, Teguh Gunarko, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kab. Mojokerto, Rindahwati, Bahkan Ketua KPU Kab. Mojokerto, Muslim Bukhori saat dikonfirmasi ditempat kerjanya masing-masing juga memberikan saran serupa.

Tak ketinggalan sejumlah LSM dan caleg di Kab. Mojokerto juga mendesak Ketua Bawaslu Dody cepat mengambil tindakan tegas dan tidak perlu mengulur waktu karena akhirnya akan menimbulkan masalah saat akan pelaksanaan atau usai pencoblosan.

“Kalau pelaksanaan pemilu di Dapil II Kab. Mojokerto ingin kondosif ya selesaikan dulu permasalahan tersebut yang menyangkut Ketua Panwascam rangkap jabatan, semua caleg dan LSM tahu kepastiannya yang jelas,”tegas Ilyas. Senada juga dilontarkan caleg dari Nasdem, Golkar dan lainnya.

Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Menjelaskan setelah mempelajari secara seksama bahwa merangkap jabatan antara PPPK atau ASN dengan Panwascam tidak diperbolehkan di lingkungan pemerintahan. Hal itu berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3, berbagai pihak yang dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu, yaitu Kepala Desa, perangkat desa, BPD, TNI/Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN).

ASN memiliki asas netralitas yang diatur dalam UU No. 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan tersebut mengatur bahwa ASN tidak boleh menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Atas dasar ini lanjut Ilyas, tidak ada salahnya jika pejabat tinggi Pemkab. Mojokerto, Komisi di DPRD dan Caleg DPRD Dapil II bahkan Ketua KPU setempat menyarankan Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kab. Mojokerto mengambil tindakan tegas.

“Langkah tegas menurut kami ya secepatnya melakukan PAW (Pergantian Anatar Waktu) terkait jabatan Ketua Panwascam Pacet-Mojokerto yang diketahui merangkap sebagai guru PPPK di SMAN 1 Pacet,” saran Caleg Golkar dan Nasdem.

Selain mengacu dari UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3, Ketua Panwascam Pacet yang kini merangkap jabatan juga menyadari bahwa saat mengikuti rekrutmen Panwascam Pacet disebutkan untuk mendaftarkan Pengawas TPS pada poin 10 menyebutkan: (Mengundundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau dibadan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Pada lembar II berkas pendaftaran pada draf (f) juga melampirkan surat pernyataan bermaterai 10.000. (*)