Terkait Rangkap Jabatan Panwascam & ASN PPPK, Bawaslu Minta Cepat Lakukan PAW Demi Kondusifitas

Terkait Rangkap Jabatan Panwascam & ASN PPPK, Bawaslu Minta Cepat Lakukan PAW Demi Kondusifitas
Foto Kantor Panwascam Pacet Kab. Mojokerto.

 

 

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kab. Mojokerto didesak berbagai pihak secepatnya melakukan PAW (Pergantian Anatar Waktu) terkait jabatan Ketua Panwascam Pacet-Mojokerto yang diketahui merangkap sebagai ASN PPPK sebagai guru pengajar di SMAN 1 Pacet.

Desakan ini agar pelaksanaan pesta demokrasi yang kurang 1 minggu lagi bisa terlaksana dengan kondusif dan tidak mengkhawatirkan lagi akan mencuatnya PSU (Pemungutan Suara Ulang) khusus di Kec. Pacet. Disisi lain anggota komisioner Panwascam Pacet, yang merasa rangkap jabatan juga proaktif untuk dengan memilih salah satu jabatan demi kondosifitas pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.

Sejumlah anggota DPRD Kab. Mojokerto menyarankan sekaligus mendesak agar Bawaslu Kab. Mojokerto secepatnya melakukan pergantian pengurus khusus yang kedapatan adanya rangkap jabatan sebagai Ketua Panwascam sekaligus ASN PPPK, di SMAN Pacet.

“Saya kira masih banyak penggantinya yang waktu itu sama-sama mengikuti seleksi anggota Panwascam-Pacet. Disisi lain Ketua Panwascam Pacet juga sudah membuat surat pernyataan dan bermaterai saat mendaftar dan mengikuti seleksi anggota Panwascam Pacet,” jelas Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kab. Mojokerto, Selasa (6/2/2024).

Sejumlah anggota DPRD lain dan juga sejumlah wartawan senior di Mojokerto juga membahas terkait temuan ini. Sekaligus menjelaskan bahwa saat mengisi formulir pendaftaran ada persyaratan pendaftaran Pengawas TPS pada poin 10 menyebutkan: (Mengundundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau dibadan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Pada lembar II berkas pendaftaran pada draf (f) melampirkan surat pernyataan bermaterai 10.000 dan pada poin (6) disebutkan Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan BUMN/BUMD termasuk jabatan di Tingkat desa yakni Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Menurut AG dan GS wartawan senior serta RW anggota DPRD 2 periode tanpa harus mengacu pada
UU ASN No 20 Tahun 2023 terdapat kewajiban yang sama antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketentuan mengenai kewajiban bagi PNS dan PPPK diatur dalam Pasal (24) UU ASN No 20 Tahun 2023. Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan akibat melanggar aturan disiplin. Harusnya Ketua Panwascam Pacet bersikap legowo dan proaktif segera mengundurkan diri disalah satu jabatan tersebut sebelum muncul permasalahannya.

“Sebaiknya yang bersankutan (Ketua Panwascam Pacet) gerak cepat mengajukan pengunduran diri di salah satu jabatan tersebut. Keinginan itu lebih legowo, dan membantu menciptakan pelaksanaan pemilu berlangsung kondusip,”saram Wartawan senior Mojokerto, demikian juga sejumlah anggota DPRD Kab. Mojokerto juga menyarankan serupa.

Selain anggota DPRD dan Wartawab senior Mojokerto, sejumlah LSM juga berniat akan menggugat, terkait adanya anggota komisioner Panwascam Pacet yang merangkap sebagai ASN PPPK sebagai guru pengajar di SMAN 1 Pacet.

“Kami masih perlu mempelajari UU ASN No 20 Tahun 2023. Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 dan pasal-pasalnya serta proses rekrutmen pendaftaran panwascam terlebih dahulu. Sebelum kami melangkah sebaiknya Ketua Panwascam Pacet, cepat mengambil tindakan mengajukan surat pengunduran diri, mengingat Pemilu sudah dekat dan menjaga kondusifitas,” saran RMH, ketua LSM di Mojokerto.(*)