50 Saksi Dugaan Korupsi Dana Kapitasi Rampung Diperiksa, Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka

50 Saksi Dugaan Korupsi Dana Kapitasi Rampung Diperiksa, Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto , Jl. RA. Basuni

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Sebanyak 50 saksi terkait dugaan korupsi dana kapitasi yang sebagian besar dari pegawai Puskesmas menyebar di Kab. Mojokerto telah selesai diperiksa di Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto. Kini tim penyidik pidana Khusus (Pidsus) lembaga adhyaksa tinggal menunggu waktu untuk menetapkan tersangkanya, Selasa (6/2/2024).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, tim penyidik telah rampung memeriksa 50 saksi. Para saksi diantaranya dari unsur pegawai puskesmas.

“50 saksi dari unsur pegawai puskesmas yang ada di Kab. Mojokerto, sudah selesai diperiksa. Sebentar lagi tim penyidik sudah bisa menetapkan tersangkanya,” kata Kasi Pidsus, Selasa (6/2/2024).
Dijelaskan, dari pemeriksaan saksi itu, kejaksaan mengaku selangkah lagi menetapkan tersangka. Tim penyidik tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Bukti awal yang didapat sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka. Cuman harus nunggu hasil audit dari BPKP,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Lilik Dwy Prasetio mengatakan penyelidikan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat pada bulan Juli 2023.

“Laporan tersebut kita tindak lanjuti, kemudian pada tanggal 10 Juli kita melakukan Pulbaket-Puldata terhadap pengelolaan dana kapitasi,” ucapnya.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 6 tahun 2022 menjelaskan Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada puskesmas berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Dana ini diberikan BPJS ke Puskesmas agar dimanfaatkan untuk membayar jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan .(*)