Jakarta, (WartaTransparansi.com) – Dewan kehormatan penyelenggara Pemilu atau DKPP diketahui telah memvonis ketua KPU Hasyim Asyari melanggar etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabumingraka sebagai cawapres.
Putusan ini pun menuai sorotan dari berbagai pihak tak terkecuali figur-figur yang menjadi peserta Pilpres 2024 salah satunya adalah calon Wakil Presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang menilai bahwa putusan ini merupakan dampak dari sebuah proses yang dilakukan tanpa dasar etika.
Tak hanya itu Cak Imin juga menilai putusan DKPP ini harus ditindaklanjuti termasuk untuk menilai Apakah proses pemilu bisa diteruskan atau tidak.
“Sekali lagi akan menunjukkan bahwa Etika itu harus dijunjung tinggi dan karena itu menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika, nah keputusan DKKP ini harus ditindaklanjuti Apakah kemudian Pemilu ini bisa diteruskan atau tidak?” Demikian Jawaban Cak Imin saat ditanya wartawan di Jakarta.
Sebelumnya DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asyari karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Capres Cawapres setelah MK memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.
Sebab Hasyim dianggap melanggar kode etik lantaran telah memproses pendaftaran Gibran tanpa mengubah syarat usia minimum capres cawapres pada peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 sesuai putusan MK nomor 90.(*)