Apresiasi Polres OTT Oknum Wartawan Pemeras Kades, PWI Pamekasan: Tidak Ada Istilah Cabut Aduan!

Apresiasi Polres OTT Oknum Wartawan Pemeras Kades, PWI Pamekasan: Tidak Ada Istilah Cabut Aduan!

Menurut dia, apa yang telah dilakukan oleh orang yang mengatasnamakan wartawan tersebut telah mencoreng sejumlah nama wartawan di Pamekasan. Untuk itu, dia berharap, kasus yang merupakan delik biasa ini, tetap dilanjutkan dan diproses secara hukum yang berlaku.

“Dia memeras, nama seluruh wartawan tercoreng. Maka itu, kami menyarankan polisi agar mengedepankan supremasi hukum. Tak ada istilah cabut aduan, karena ini bukan delik aduan,” katanya.

Segera Luncurkan MCC

Alumnus Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-Guluk, Sumenep itu meminta seluruh pemilik usaha, pemerintah, serta masyarakat, untuk tidak takut melapor ke polisi bila ada tindakan pemerasan, menakut-nakuti, dan pengancaman oleh orang yang mengatasnamakan diri sebagai wartawan atau LSM.

“Wartawan tidak kebal hukum. Kalau ada yang memeras, kami pastikan dia bukan wartawan. Kami dilindungi Undang-Undang Pers dan kami harus patuh terhadap itu,” ujarnya.

Pihaknya menginformasikan bahwa PWI Pamekasan bersiap meluncurkan Media Call Center (MCC) di momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2024.

MCC PWI Pamekasan yang akan diluncurkan bersamaan dengan kegiatan Dialog Publik pada 7 Februari mendatang, kata Anam, berpijak pada dua tujuan. Pertama, menjadi wadah konsultasi publik berkaitan dengan dunia jurnalistik.

Kedua, meminimalisasi munculnya orang atau oknum LSM yang mengaku wartawan, yang kerjaannya hanya menakut-nakuti masyarakat tetapi karyanya tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.

“Masyarakat bisa melaporkan itu ke MCC PWI Pamekasan. Tunggu saja tanggal peluncurannya,” tukas Anam. (rls/ria)