MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Sebanyak 14 anggota komisioner Panwascam (Pengawas Pemilu Kecamatan) Kranggan Kota Mojokerto mengundurkan diri secara berjamaah. Alasan mereka mengundurkan diri tersebut gegara anggaran logistik untuk pengadaan mebeler di kantornya yang belum ada realisasinya.
Guna menghindari miskomunikasi yang kurang jelas, Ketua Bawaslu Kota Mojokerto memanggil 14 anggota yang dikabarkan mengundurkan diri berjamaah, untuk melakukan klarifikasi. Sehingga mereka paham duduk permasalahannya terkait anggaran logistik yang menjadi pemicu pengunduran diri secara massal tersebut.
Kepada wartawan Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati mengatakan, dalam proses klarifikasi di Kantor Bawaslu menanyakan keseriusan pengunduran 14 anggota panwaslu tersebut sekaligus alasannya melakukan hal tersebut. Setelah diketahui pemicunya hanya gegara anggaran logistik perlu dijelaskan secara detail, bahwa hingga saat ini Bawaslu Kota Mojokerto menyatakan belum mendapatkan dana sama sekali dari Provinsi.
“Terkecuali dana kas kecil untuk oprasional dan lain sebagainya. Namun terkait pendanaan kegiatan belum mendapatkan dana,” jelas Dian, Ketua Bawaslu kepada wartawan di kantor Bawaslu Kota Mojokerto, Kamis (1/2/2024).
Dian menjelaskan, terkait dana yang dipertanyakan anggota panwas Kranggan tersebut, bukan hanya Bawaslu Kota Mojokerto saja yang belum menerima dana kegiatan, namun seluruh Bawaslu di 34 Kabupaten/Kota di Jawa Timur juga belum dapat.
“Jadi kalau dikatakan kami tidak ada anggaran dan lain sebagainya itu terjadi secara masif di 34 Kabupaten dan Kota lainnya. Karena memang ada perubahan Automatic Adjustment anggaran dari Bawaslu RI,” katanya.
Dian juga menerangkan terkait anggaran sewa mabeler dan komputer. Bawaslu Kota Mojokerto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memang mempunyai kewenangan untuk membuat, menandatangani, melaksanakan, dan mengendalikan perjanjian kontrak dengan penyedia barang dan jasa. Sedangkan Panwaslu di Kecamatan tidak memiliki kewenangan sebagai PPK.
“Jadi otomatis itu menjadi pertimbangan kami karena sampai dengan sekarang anggaran juga tidak ada, sedangkan proses untuk tahapan pemilu sudah berjalan. Maka kami inisiasikan untuk pengadaan komputer dan juga mabeler itu ada di Kabupaten dan Kota biar segera terealisasi dan itemnya pun sama seragam speknya pun juga sama. Itu sudah kami pertimbangkan,” ujarnya.
Masih penjelasan Dian, Bawaslu Kota Mojokerto memberikan waktu kepada 14 panwascam Kranggan yang mengundurkan diri untuk klarifikasi di Kantor Bawaslu Kota Mojokerto. Dan memberikan tenggang hingga pukul 23.59 WIB. Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah para Panwascam Kranggan tersebut benar-benar ingin mengundurkan diri atau mencabut pengunduran dirinya.
“Bawaslu masih menawarkan dan memediasi apabila masih berkenan menjadi pengawas pemilu. Bawaslulu juga masih memberikan waktu agar Panwaslu di Kecamatan Kranggan memikirkan kembali keputusan untuk mundur atau melanjutkan tugasnya sebagai pengawas pemilu,” ungkap Dian.
Jika memang mereka benar-benar mengundurkan diri, imbuh Dian, maka Bawaslu Kota Mojokerto akan melakukan PAW dari satu kecamatan. Jika di dalam satu kecamatan itu tidak ditemukan penggantinya, maka Bawaslu Kota Mojokerto akan mengambil dari kecamatan lainnya untuk mengisi kekosongan tersebut.
“Karena kami juga menginisiasi bahwa memang tugas dari pengawasan itu harus selesai hingga tahapan pemilu,” pungkas Dian.(*)