Marwah Ketua DPC PKB Tercoreng, Kampanye AMIN Di Martopuro-Purwosari Batal

Marwah Ketua DPC PKB Tercoreng, Kampanye AMIN Di Martopuro-Purwosari Batal
Surat Pembatalan Penggunaan Lapangan Martopuro Untuk Kampanye Akbar Paslon

PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Kampanye akbar paslon nomor urut O1 yakni Anis Rasyid Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN), yang sedianya digelar pada 9 Februari 2024 di lapangan Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari mendadak dibatalkan lantaran Rianto Kepala Desa Martopuro mengeluarkan surat pembatalan penggunaan lapangan yang dimaksud.

Seperti yang tertera pada surat tertanggal 30 Januari 2024 bernomor : 470/42/424.316.2.05/2024 yang ditandatangani oleh Rianto kepala desa Martopuro, tentang pembatalan penggunaan lapangan desa Martopuro untuk kampanye.

Padahal sebelumnya Pemdes Martopuro pada Senin tanggal 29 Januari 2024 mengeluarkan surat dengan nomor 028/041/424.316.2.05/2024 tentang pemberian izin pemakaian lapangan desa Martopuro untuk berkampanye, paslon AMIN.

Mengenai hal tersebut, Sudiono Fauzan PIC kampanye paslon AMIN Kab.Pasuruan dalam pesan singkatnya pada Rabu (31/1/2024) mengatakan bahwa pihaknya sudah berkordinasi dengan pihak pemerintah desa Martopuro untuk penggunaan sarana di desa tersebut.

Marwah Ketua DPC PKB Tercoreng, Kampanye AMIN Di Martopuro-Purwosari Batal
Surat Izin Penggunaan Lapangam Martopuro

Pada hari Senin 29 Januari kemarin lusa kami sudah berkordinasi dengan Kepala Desa Martopuro terkait ijin penggunaan lapangan Martopuro untuk kegiatan Kampanye Akbar AMIN tanggal 9 Februari 2024, yang akan dihadiri langsung oleh Mas Anis Baswedan dan Gus Muhaimin Iskandar, Raja dangdut Bang H. Rhoma Irama serta para jurkam nasional AMIN. Pak Kades mengijinkan dengan menerbitkan surat ijin penggunaan lapangan.

“Ijin itulah yang kita gunakan sebagai rujukan bagi Tim Kampanye Daerah Provinsi Jatim untuk proses perijinan ke Polda Jatim,”ucap Mas Dion sapaan akrabnya saat dikonfirmasi awak media.

Namun berselang 1 hari setelah menerima surat ijin, pihaknya sangat kaget dengan surat pembatalan penggunaan lapangan itu. Surat pembatalan itu sendiri dibuat secara tiba-tiba dan tidak ada pemberitahuan ataupun koordinasi sebelumnya dengan pihak panitia,”imbuh pria yang juga Ketua DPRD Kab. Pasuruan.