MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Upaya Pemerintahan Kota Mojokerto untuk memperluas TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Randegan di Jalan Sekar Putih, Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kota Mojokerto membuahkan hasil. Pasalnya proses melakukan proses ruislag atau tukar guling yang sudah berlangsung selama 8 tahun kini sudah tuntas.
“Luas TPA Randegan yang semula 2,6 hektar, masih belum memenuhi syarat TPA yang ideal menurut kementerian lingkungan hidup. Dengan bertambahnya lahan melalui proses yang panjang, saat ini TPA Randegan menjadi 5,2 hektar dan sudah ideal untuk TPA,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto Amin Wachid, saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024).
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup TPA yang ideal yaitu minimal 5 hektar. Akhirnya Pemerintah Kota Mojokerto memperluas TPA Randegan menjadi 5,2 hektar. Namun proses untuk menambah perluasan lahan tersebut memakan waktu cukup panjang.
Kepala DLH Amin Wachid, menjelaskan membutuhkan waktu 8 tahun Pemkot Mojokerto berproses untuk lakukan proses ruislag atau tukar guling lahan untuk perluasan TPA Randegan di Jalan Sekar Putih. Perlu proses panjang karena melakukan tukar menukar lahan lahan milik warga, total yang terealisasi ada 3,2 hektar..
“Kebetulan itu tanah milik orang dan akhirnya kita lakukan tukar menukar lahan. Luasnya sekitar 3,2 hektar sehingga luasnya sekarang menjadi 5.2 hektar dan sudah ideal,”kata Amin.
Ditambahkan tanah 3,2 hektar sudah diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto kepada Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Mojokerto pada hari Rabu (17/01) dan selanjutnya diberikan kepada PJ Wali Kota Mojokerto, Ali Kuncoro.
“Sedangkan lahan tanah tanah yang dari Pemda juga diserahkan langsung oleh PJ Wali Kota Mojokerto kepada pihak swasta, dan Alhamdulillah Pemda mendapatkan pengembalian dana,” kata Amin.
Dijelaskan tujuan perluasan TPA Randegan tersebut untuk meningkatkan kapasitas penampungan sampah. Dengan rata-rata volume sampah 70-80 ton per hari, setidaknya daya tampung TPA Randegan masih aman hingga 2035.
Menurut Kadis LH, Amin luas TPA Randegan yang sudah 5 hektar lebih itu, tidak diperuntukan sebagai tempat pembuangan sampah semua. Namun sebagian luas TPA Randegan yang saat ini akan dijadikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) sekaligus untuk memberi jarak aman dengan kawasan permukiman. Dikarenakan berdekatan dengan pemukiman perumahan warga.
Rencana perluasan TPA Randegan memang sudah lama dirancang oleh Pemkot Mojokerto untuk penanganan jangka panjang terkait sampah, dan juga telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto Tahun 2023-2043. (*)