Pemkot Surabaya Belum Terapkan Vaksinasi Berbayar, Tunggu Regulasi Kemenkes

Pemkot Surabaya Belum Terapkan Vaksinasi Berbayar, Tunggu Regulasi Kemenkes

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Jika DKI Jakarta mulai menerapkan vaksinasi berbayar per 1 Januari 2024, tidak demikian dengan Pemkot Surabaya yang masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah, yakni Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan, pihaknya belum menerapkan vaksinasi berbayar di Kota Surabya di awal tahun 2024.

“Memang ada kebijakan bahwa mulai tahun 2024 akan diterapkan vaksinasi berbayar. Tapi, kita (Dinkes) masih menunggu regulasi terbaru dari Kemenkes,” katanya, Minggu (31/12/2023).

Terlepas masalah vaksinasi berbayar, Nanik menyebut bahwa capaian vaksinasi COVID-19 per 27 Desember 2023 untuk dosis pertama sebanyak 3.015.254, dan dosis kedua sebanyak 2.878.786. Selanjutnya, capaian vaksinasi untuk booster satu sebanyak 1.295.075, dan dosis booster kedua sebanyak 196.227.

“Pemenuhan vaksinasi booster satu dan dua ini sangat direkomendasikan untuk dapat memberikan perlindungan tambahan terhadap penularan COVID-19. Pemkot Surabaya tetap konsisten memberikan layanan Vaksin COVID-19 yang mencakup semua lapisan masyarakat, baik dari kalangan individu maupun komunal pemukiman,” katanya.

Nanik menjelaskan, selain menyediakan pelayanan vaksinasi di Fasyankes, Pemkot Surabaya juga menyediakan pos-pos di tempat-tempat umum (TTU) seperti mall, maupun melakukan layanan jemput bola bagi kalangan lansia.

Oleh sebab itu, pemkot juga memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat agar segera melengkapi dosis vaksinasi COVID-19 hingga booster kedua sesuai ketentuan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nomor: 400.7.7.2/33687/436.7.2/2023, tentang Himbauan Melengkapi Dosis Vaksinasi COVID-19.

“Imbauan untuk melengkapi dosis vaksinasi hingga booster kedua tersebut agar tingkat imunitas masyarakat tetap tinggi, merata, dan berkualitas. Salah satunya dengan mengakses layanan vaksinasi yang telah disediakan Pemkot Surabaya melalui di Puskesmas maupun rumah sakit,” jelasnya.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga memberikan imbauan terhadap para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Sebab, mereka memiliki resiko tertular COVID-19 akibat interaksi dengan orang lain dari berbagai negara. Sehingga perlu dipastikan mempunyai kekebalan yang cukup untuk melakukan perjalanan agar tidak tertular, serta tidak menjadi sumber penularan selama perjalanan maupun ketika kembali ke tanah air.

“Setiap PPLN sangat direkomendasikan untuk segera melengkapi vaksinasi COVID-19, baik dosis primer maupun booster sesuai ketentuan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Pemkot Surabaya secara konsisten juga tetap melakukan pemantauan kasus secara global, melalui aplikasi Kementerian Kesehatan RI, yaitu Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

“Serta, melakukan skrining, khususnya kepada kasus ISPA di seluruh Fasyankes se-Surabaya dan meningkatkan upaya 3T (tracing, testing, treatment) secara terintegrasi,” tegasnya. (wet)