KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Ditengah proses pengumpulan data dan bahan keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, adanya aduan masyarakat perihal dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi di sejumlah titik Kota Kediri senilai miliaran rupiah.
Direktur Perusahaan Daerah Air Umum (PDAM) Perumda Air Minum Tirta Dhaha Kota Kediri, Yani Setiawan, mengutarakan adanya perbedaan data antara rencana anggaran biaya (RAB) tahun 2021 milik PDAM senilai ratusan juta dengan data yang telah diadukan oleh masyarakat senilai miliaran ke Kejari Kota Kediri, sehingga kemudian timbul persepsi keliru.
Pada prosesnya, RAB milik PDAM perumda air minum tirta dhaha Kota Kediri muncul ketika ada negosiasi harga dengan pihak pengembang perumahan, hingga kemudian dilakukan pengerjaan sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Untuk kemudian, dikerjakan oleh badan usaha milik daerah tersebut, dengan sistem secara swakelola. Yakni pihak PDAM mengkaryakan sekelompok ahli di bidangnya untuk mengerjakan meliputi galian, pemasangan jaringan, maupun pengurukan tanah, dan dilakukan pengawasan oleh PDAM.
” Nilai setelah terjadinya MOU (kesepakatan.red) pada tahun 2021 kami senilai Rp 765,375,000, dan itu dibagi menjadi 2 ada nilai untuk sambungan rumah dan jaringan,” ucapnya saat ditemui di Kantor PDAM Kota Kediri, Rabu (13/12/2023).
Yani, mengatakan anggaran tersebut muncul setelah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, dan murni berasal dari pelanggan bukan dari PDAM.
Sedangkan, realisasi pengerjaan tahun 2021ada sebanyak 8 titik pengerjaan dan 1 titik belum terjadi kesepakatan dan kemudian tidak dikerjakan.
” 1 titik tersebut ada di Perumahan Grand Estate karena belum ada kesepakatan dan dikerjakan oleh kita (PDAM.red),” terang Yani.
Disinggung mengenai, sudah adanya proses pemanggilan dari Kejari kepada pihak PDAM perumda air minum tirta dhaha Kota Kediri. Kata Yani, sudah ada pemanggilan dan pihaknya telah memberikan klarifikasi.
” Allhamdulilah kita sudah klarifikasi ke kejaksaan, sebetulnya kita tidak ada masalah apa-apa. Kita disana secara transparansi saja, insya Allah tidak ada masalah,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada tahun 2021 silam, PDAM perumda air minum tirta dhaha Kota Kediri, mengalokasikan anggaran senilai Rp 2.220.663.000.
Anggaran itu dipergunakan untuk mengerjakan proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi di sejumlah titik. Hanya saja, proses pelaksaannya ditengarai ada mark up volume dan dikerjakan asal jadi.
Akibat perbuatan oknum yang tidak bertangung itu, perusahaan milik pemerintah kota kediri ditafsirkan mengalami kerugian hingga mencapai miliaran rupiah.
Hal itulah yang dijadikan dasar salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ternama di Kota Kediri, untuk melaporkan dugaan kasus itu ke Kejari Kota Kediri, 12 Oktober 2023 lalu. (abi)