Kediri  

KPU Kota Kediri Sosialisasi Hadapi Pemilu 2024

KPU Kota Kediri Sosialisasi Hadapi Pemilu 2024
Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi sedang memaparkan materi kepada peserta sosialisasi

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Menjelang Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan agar berjalan lancar, sukses, aman dan damai kata Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi di kegiatan Gathering tata kelola logistik Pemilu 2024 pada Selasa 28 November 2023 malam.

Kegiatan ini mengundang 17 partai politik, perwakilan Kesbangpol, Satpol PP, Kejaksaan, Kepolisian, PPK dari 3 Kecamatan Kota, Kecamatan Pesantren dan Kecamatan Mojoroto dan jurnalis di kediri.

Pusporini, mengutarakan terkait dengan kedatangan logistik pemilu tahap pertama, KPU Kota Kediri sudah menerima sesuai perencanaan kebutuhan, hanya menunggu logistik kotak suara.

“ Tahap selanjutnya kami masih menunggu informasi dari KPU Provinsi, terkait dengan surat suara yang akan dicetak untuk KPU Kota Kediri pada tanggal 15 Desember 2023,” ucapnya.

Menurut Puspo perihal data TPS, dan Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2024. Data pada KPU, jumlah DPT sebanyak 233.962 dan tersebar di 856 TPS, sedangkan untuk surat suara ketika sudah terkirim akan dilakukan sortir sesuai SOP.

“Kalau, terjadi kelebihan surat suara akan dimusnahkan sesuai aturan dan SOP dalam pelaksanaan pemusnahan kelebihan surat suara tersebut,” terangnya.

Pusporini mengatakan hari pertama kampanye pada 28 November 2023, pihaknya sepenuhnya menyerahkan kepada partai politik untuk digunakan waktunya secara efektif. Namun, KPU Kota Kediri belum bisa memantau terkait kampanye hari pertama, kalau memasuki masa kampanye ini Bawaslu yang yang mulai bekerja.

“Tim kampanye yang sudah mendaftarkan ke KPU. Dijelaskan Puspo terkait tim kampanye untuk paslon sudah daftar ada 2, tetapi versinya masing-masing. Jadi dari pasangan calon nomor 3. Kemudian paslon nomor 1 dan paslon nomor 2 berbeda-beda formulir yang digunakan, karena kita menerima dari DPP,“ paparnya.

Lebih lanjut Puspo, menyampaikan titik lokasi yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye (APK) ini ranahnya Bawaslu walaupun KPU Kota Kediri sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan Perwali yang harus dipatuhi.

“ Alat peraga kampanye (apk) tidak boleh dipasang di sepanjang Jalan Brawijaya-Jalan Kartini-Jalan Mayjen Sungkono-Jalan Mayor Bismo, apalagi dipasang melintang, kalau dipasang dipinggir masih boleh,” urainya.

Terakhir Puspo, menambahkan kepada peserta pemilu dari 17 partai politik pada saat melaksanakan kampanye supaya berpedoman pada aturan yaitu PKPU Nomor 15 tahun 2023.

“ Kami berharap agar peserta pemilu 2024 dapat melaksanakan ketetapan aturan yang berlaku dan peraturan dari Pemda perihal estetika,” pungkasnya. (*)