MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Alap-alap curanmor asal Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan yang berhasil mencuri motor dan truk di 4 titik di wilayah Kec. Jatirejo, Kutorejo dan Gondang Kab. Mojokerto berhasil diringkus Satreskrim Polres Mojokerto, Kamis (9/11/2023)..
Kasatreskrim polres Mojokerto AKP AKP Imam Mujali, SH, menjelaskan pelaku asal Pasuruhan yang menyandang status residivi spesialis curanmor sudah melakukan aksinya di dari 4 titik di wilayah Kab. Mojokerto. Lokasi yang disasar masuk kecamatan yang berdekatan mulai dari Kec. Jatirejo, merember arah timurnya Kec. Gondang dan Kec. Sebelahnya masuk Kec. Kutorejo.
Dijelaskan Pelaku yang sudah diamankan yaitu Khoirul Anam (24) asal desa Sapulante, Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan, dan pelaku yang ke dua adalah Imron (25) dengan alamat desa yang sama.
”Kedua pelaku ini merupakan resedivis dan spisialis Curanmor, karena terdata sudah keluar masuk LP (Lembaga Pemasyarakatan) di daerah lain” terang Imam Mujali.
Saat beraksi di wilayah hukum Polres Kab. Mojokerto, pelaku yang sudah tertangkap dan mengaku beranggotakan 4 orang sudah berhasil membawa kabur 3 motor di 3 titik yang masuk wilayah polsek Jatirejo dan Polsek Kutorejo.
Sedangkan aksinya terakhir mencuri kendaraan mobil truk milik Siswanto (43) warga desa Bakalan Kec. Gondang, Kabupaten Mojokerto, saat diparkir di dihalaman rumah. Modus 4 pelaku ini saat beraksi mempunyai peran masing- masing. Awalnya dengan memanjat dan merusak kunci pagar, selanjutnya masuk halaman rumah, lalu membawa mobil Truk No pol S 8225 UP dengan menggunakan kunci letter T ( kunci palsu ).
“Tiga pelaku bertugas mengawasi situasi diluar pagar, dan satu pelaku bernama Abdulloh ( DPO) bertugas merusak pintu mobil, pelaku bernama Imron (DPO) punya peran merusak kunci kontak,” terangnya.
Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 Hem lengan pendek, 1 jaket warna hitam, dan 1 buah Hoodie warna hitam merk shikat miring. Saat ini polisi sedang mencari keberadaan motor hasil curianan yang belum diamankan di mapolres Mojokerto.
Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (*)