Terkuak Motif Mertua Bunuh Menantu Di Pasuruan

Terkuak Motif Mertua Bunuh Menantu Di Pasuruan
Waka Polres Pasuruan bersama Kasat Reskrim merilis kasus mertua bunuh menantu. (foto/wartatransparansi/hen)

PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Setelah dua hari melakukan penyidikan secara intensive pada diri pelaku pembunuhan menantunya. Akhirnya pihak penyidik Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap motif pembunuhan yang menggegerkan Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kab. Pasuruan Selasa sore (30/10/23) lalu.

Seperti yang disampaikan oleh Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz pada siaran pers Kamis (3/11/23),”pelaku membunuh menantunya yakni Fitria Al Muniro(23) yang hamil 7bulan, lantaran hendak memperkosanya,”tegasnya.

“awalnya pelaku Khoiri(52) menenggak miras jenis TM. Kemudian ia pulang kerumahnya dan mendapati korban (menantunya) barusan keluar dari kamar mandi hanya mengenakan handuk. Dari sini pelaku timbul syahwatnya untuk memperkosanya. Lantaran korban berontak dan berteriak, pelaku panik. Tak ingin kelakuan bejatnya diketahui oleh menantu dan warga setempat, pelaku menuju ke dapur dan mengambil pisau. Tak selang beberapa lama kemudian, pelaku kembali memasuki kamar langsung menindih tubuh korban serta menggorok lehernya,”terang Kompol Hari sapaan akrabnya.

Terkuak Motif Mertua Bunuh Menantu Di Pasuruan
Pelaku Khoiri ‘Mertua Bunuh Menantu” dikeler petugas. (foto/wartatransparansi/hen)

Lebih lanjut, selama ini antara korban dan pelaku tinggal serumah. Korban merupakan menantunya sendiri, saat kejadian berlangsung suami korban sedang mendatangi jadwal interview disalah satu pabrik. Setelah melakukan aksi pembunuhan tersebut, pelaku melarikan diri dan bersembunyi disalah satu rumah warga. Sementara warga yang mengetahui kejadian tersebut, langsung menolong korban dan menghubungi pihak Polsek Purwodadi. Namun dikarenakan korban mengeluarkan darah cukup banyak, akhirnya nyawa korban beserta anak yang dikandungnya meninggal dunia, setelah menjalani perawatan di Puskesmas Purwodadi.

Atas kejadian tersebut, pelaku kami jerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Dari dua pasal tersebut pelaku terancam hukuman minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup,”pungkas WakaPolres Pasuruan. (*)