Iuran yang menentukan nominalnya untuk sekolahan negeri itu sudah jelas akan disanksi oleh Gubernur dan akan dilakukan investigasi, kalau iuran bentuk sumbangan tanpa mengeluarkan nominal yang ditentukan sudah jelas diatur oleh Permendikbud.
Artinya saat ini kami telah membentuk tim investigasi untuk mendapatkan data valid atas permasalahan yang ada. Bila dikemudian hari ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak sekolah, maka sanksi tegas kami berikan.
Adapun sanksi tegas tersebut melihat dari bobot kesalahan yang diperbuat yaitu sanksi administrasi berupa mutasi non jabatan, penundaan pangkat hingga pemecatan,”pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan siswa dan orangtua(wali murid) SMA Taruna Madani, pada Senin pagi (30/10/23) atau saat selesai menggelar upacara hari sumpah pemuda.
Secara mendadak menggelar aksi demo menuntut agar Imron Rosadi Kepala Sekolah SMA Taruna Madani dicopot dari jabatannya. Hal ini lantaran selama memimpin SMA Taruna Madani, yang bersangkutan memberikan fasilitas ala kadarnya pada para siswa. Bahkan hampir setiap hari siswa harus mengkonsumsi makanan yang telah basi dan kotor.
Bukan hanya itu saja, fasiltas MCK sendiri tidak ada suplai air serta tidak ada fasiltas untuk mengembangkan extra kulikuler. Padahal para orangtua siswa telah membayar jutaan rupiah setiap bulannya. (*)