“Kita belum bisa melakukan tindakan represif. Apalagi tuntutan sebagian masyarakat dengan memberikan sanksi, tunggu dulu sampai keluar hasilnya,” tegasnya.
Ditegaskannya, Pemkab Pasuruan tak akan gegabah dengan melakukan sebuah tindakan tanpa melihat aturan. Terlebih di suatu perusahaan, pastilah mempekerjakan banyak karyawan. Sehingga banyak hal yang harus dipikirkan.
“Saya yakin kalau kita berkomunikasi dengan baik, maka Insya Allah akan ada win win solution. Terlebih perusahaan juga mempekerjakan karyawan dan itu banyak dari warga sekitar maupun warga lokal Pasuruan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan orang dari 6 desa berdemo di depan pabrik cairan infus, PT Satoria Pharma di Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Rabu (18/10/2023) pagi.
Massa menuntut pabrik segera menutup pipa yang mengalirkan limbah cair ke Sungai Welang yang ada di desa mereka. Menurut mereka, limbah pabrik telah mencemari sungai. (*)