Bupati Mojokerto IKfina Pimpin Ikrar Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Bupati Mojokerto IKfina Pimpin Ikrar Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024
Foto : Bupati Mojokerto Ikfina saat pimpin Ikrar bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, di halaman Pemkab. Mojokerto, Selasa (17/10/2023)

 

Foto : Bupati Mojokerto Ikfina saat pimpin Ikrar bersama dan Penandatanganan Pakta Integrita

Bupati Mojokerto IKfina Pimpin Ikrar Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024
Foto : Bupati Mojokerto Ikfina saat pimpin Ikrar bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, di halaman Pemkab. Mojokerto, Selasa (17/10/2023)

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) –  Bupati Mojokerto Ikfina melaksanakan ikrar bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pelaksanaan Pemilu tahun 2024, di halaman Kantor Pemkab. Mojokerto, Selasa (17/10/2023).

Kegiatan ini merupakan wujud peran para ASN untuk mendukung pesta demokrasi dengan selalu menjaga posisi para aparatur yang tetap netral, tidak terlibat politik praktis, dan bebas intervensi politik.

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menjelaskan Ikrar netralitas ASN itu merupakan tekad untuk selalu menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN di instansi Pemkab Mojokerto, selaku elemen pelaksana fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.

Adapun netralitas ASN secara tegas diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam pasal 2 disebutkan ‘Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas’. Karena itulah, Ikrar netralitas pegawai ASN dan penandatanganan pakta integritas tersebut sangat penting untuk menyukseskan Pemilu dan Pemilihan yang sukses dan berkualitas pada tahun 2024 mendatang.

Menurut Bupati Ikfina, pelaksanaan apel ini merupakan suatu langkah tegas untuk menekankan pentingnya netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu. Netralitas ASN merupakan pilar krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan oleh karena itu, mereka harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik, terutama selama proses pelaksanaan pemilu.

”Ada tiga nilai dasar yang harus dijunjung oleh para pegawai. Pertama, mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Kedua, ketaatan kepada peraturan perundang-undangan. Ketiga, profesionalisme, netralitas, dan moralitas yang tinggi,”ungkap Ikfina.

Masih penjelasan Bupati Ikfina, pegawai ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap netralitas akan dikenakan sanksi disiplin, termasuk hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, atau pemberhentian tidak dengan hormat. Selain itu, pelanggaran tersebut juga dapat mengakibatkan hukuman pidana penjara dan denda.

”Untuk mencegah pelanggaran netralitas oleh pegawai ASN di Kabupaten Mojokerto selama pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, perlu dilakukan ikrar bersama penandatanganan Pakta Integritas oleh perwakilan yang ditunjuk oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto”, tandas Ikfina.

Bupati Ikfina juga mengingatkan para pegawai untuk selalu menjaga iklim kondusif di lingkungan kerja masing-masing. Dan Kepala OPD diharapkan melakukan pengawasan terhadap bawahan sebelum, selama, dan setelah masa kampanye, serta mengambil tindakan dan berkoordinasi kepada lembaga pengawas pemilu. Termasuk memproses hukuman disiplin atau tindakan administratif jika mengetahui ada pegawai yang melakukan pelanggaran.

“Sekarang ada tim patroli siber. Media sosial bahkan WhatsApp semua dipantau. Hari ini sudah ada kerjasama antara Bawaslu dengan Kepolisian, dengan teman-teman intelijen dan aparat lainnya,”terang Ikfina.

Dicontohkan, jangankan untuk mendukung salah satu calon di Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada Serentak 2024, memberikan tanda like terhadap postingan foto atau tanda gambar salah satu dari peserta Pemilu dan Pilkada serentak, maka bisa terkena sanksi.

“ASN harus netral, bijak dan fokus pada kepentingan bangsa dan negara ini. Jangan dikira saya tidak menandatangani hukuman-hukuman pada ASN. Semua ada timnya masing-masing, saya tinggal menandatangani,”tukas Bupati Ikfina.

Pelaksanaan ikrar tersebut turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko beserta para asisten, staf ahli Bupati dan diikuti oleh para pejabat dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta perwakilan dinas/instansi jajaran.(*)