Blitar  

Heboh Sewa Rumdin Wabup Blitar Fiktif Rp 539 Juta, Aparat Hukum Diminta Usut Tuntas

Heboh Sewa Rumdin Wabup Blitar Fiktif Rp 539 Juta, Aparat Hukum Diminta Usut Tuntas

BLITAR (Wartatransparansi.com) –  DPRD Kabupaten Blitar dan kalangan LSM mendesak agar aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan dana sewa rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati (Wabup) Blitar fiktif senilai Rp 539 juta.

Desakan pertama dituturkan Koordinator LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Blitar, Jaka Prasetya yang memang sejak awal sudah melakukan aksi demo, adanya dugaan manipulasi dan korupsi dana sewa rumdin wabup sebesar Rp 294 juta per tahun.

“Sejak awal kami dari GPI Blitar, sudah menyuarakan adanya dugaan manipulasi dan korupsi terkait anggaran sewa rumdin Wabup Blitar ini,” ujar Jaka, Kamis(12/10/2023).

Mulai dari sejak Wabup Blitar, Rahmat Santoso tinggal di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN). Jaka menjelaskan sesuai aturan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, mempunyai hak fasilitas berupa rumah dinas jabatan.

“Karena bupati sudah disediakan Pendopo RHN. Sedangkan wakil bupati belum ada rumdin maka bisa disewakan. Tapi kenapa justru bupati tinggal di rumah pribadi, kemudian wabup di pendopo. Lalu bagaimana anggarannya, kan harus terpisah,” jelasnya.

Ternyata dari data yang ditelusuri GPI, anggaran sewa rumdin Wabup Blitar setiap tahun dicairkan. Padahal jelas semua warga tahu, kalau Wabup Rahmat tinggal di Pendopo RHN dan hanya menempati 1 kamar.

“Tapi kenapa anggaran sewa rumdin wabup bisa cair sejak awal menjabat 2021 sampai 2022, apalagi rumah yang disewa ditempati oleh pihak lain bukan Wabup Blitar. Jumlahnya mencapai ratusan juta, apa namanya kalau bukan manipulasi dan korupsi,” tandas Jaka.

Tidak hanya anggaran sewa rumdin saja, tapi juga ada anggaran operasional dan perawatan nilainya juga cukup besar setiap tahunnya. Seperti untuk pembayaran listrik, air, pengecatan, kebersihan dan lainnya.

“Oleh karena itu kami mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas hal ini, karena jelas dan nyata ada upaya manipulasi dan korupsi uang negara,” pungkasnya.

Tidak hanya LSM, kalangan DPRD Kabupaten Blitar juga menyampaikan akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang menangani masalah sewa rumdin Wabup Blitar ini dan minta aparat penegak hukum menindaklanjuti serta mengusut informasi yang sudah menjadi atensi masrakat.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto dalam keterangannya pada wartawan mengatakan, melalui Komisi I akan memanggil Inspektorat, Bagian Umum Setda Pemkab Blitar dan OPD terkait lainnya.