Gandeng Bea Cukai Bupati Ikfina Rasia Agen Rokok di Pasar

Gandeng Bea Cukai Bupati Ikfina Rasia Agen Rokok di Pasar
Foto: Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati didampingi petugas Bea dan Cukai saat mengecek dagangan rokok di salah satu agen rokok di Pasar Pohjejer-Gondang

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo menggelar operasi pasar terkait gempur rokok ilegal, Kamis (12/10/2023) pagi.

Sasaran operasi kali ini adalah Pasar Pohjejer wilayah Kec. Gondang Kab. Mojokerto. Bupati Ikfina didampingi Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufiq menyasar tujuh toko kategori agen rokok diarea Pasar Pohjejer melakukan pengecekan rokok yang dijual pada toko tersebut, sekaligus memberikan sosialisasi tentang keberadaan rokok illegal.

Kepada pemilik toko dan agen rokok yang didatangi, Bupati Ikfina mengecek rokok yang dijual sekaligus memberikan wawasan tentang rokok ilegal dengan ciri-ciri seperti rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai berbeda, dan rokok dengan pita cukai palsu.

Bupati Ikfina mengungkapkan, pelaksanaan operasi pasar kali ini untuk memastikan masyarakat yang menjual rokok-rokok dengan pita cukai yang legal. Selain itu juga, memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan pita cukai rokok yang legal maupun yang ilegal.

“Ada tujuh titik, kita cek secara langsung toko-toko dan juga sebagian tadi kelihatannya distributor rokok. kita cek sambil memberikan edukasi terkait rokok dengan pita cukai legal dan ilegal,” ucap Ikfina,

Selain memberikan edukasi, Bupati Ikfina juga menempelkan himbauan terkait ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi administrasi maupun sanksi pidana untuk masyarakat yang menjual rokok ilegal.

Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersyukur, karena pada pelaksanaan operasi pasar kali ini, tidak ditemukan adanya rokok-rokok dengan pita cukai ilegal.

“Alhamdulillah semua dalam kondisi baik, tidak ditemukan rokok dengan pita cukai yang ilegal atau yang salah peruntukannya atau yang palsu bahkan yang tidak berpita cukai. Semuanya berpita cukai dan legal,”tukas Bupati. (*)