ASN Wajib Netral Pada Pemilu Mendatang, Melanggar Dapat Di Pecat

ASN Wajib Netral Pada Pemilu Mendatang, Melanggar Dapat Di Pecat
Arie "Sam Oen" Ketua Bawaslu Kab.Pasuruan.

Pasuruan (WartaTransparansi.com) – Jelang pelaksanaan Pilpres dan Pileg pada 14 Februari 2024 mendatang.Tampaknya masyarakat begitu antusias, mulai dari obrolan pada warung kopi hingga di dunia maya (media sosial). Saat ini media sosial diantaranya WAG,Facebook,Tiktok dan IG dijadikan media promosi dari para tim sukses Pilpres dan Pileg. Maraknya dunia maya (media sosial) dijadikan alat propaganda dari masing-masing calon maupun tim suksesnya. Bahkan tak sedikit ditemukan adanya oknum ASN yang secara pasif maupun masif menjadi tim sukses dari para calon anggota legislatif, baik tingkat Kab//Kota, Propinsi maupun Pusat. Mendapati hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitasnya dalam menyambut tahun politik 2024.

Berdasarkan PP Nomor 42 tahun 2004, ASN dilarang mengunggah, menanggapi (like, comment, and share) gambar/foto serta visi misi bakal calon peserta pemilu atau pemilihan melalui media online ataupun media sosial lainnya.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto mengatakan, pihak mewanti-wanti agar ASN harus tetap menjaga sikap netralitas menjelang Pemilu 2024,”tegasnya saat ditemui di Kantor KPU Kab.Pasuruan Selasa malam (3/10/23)

” ASN dilarang keras melakukan hal – hal yang dilarang dalam PP Nomor 42 tahun 2004 itu. Hati – hati dan bijaklah dalam menggunakan media sosial. Sekadar memberikan like, comment di postingan calon atau partai saja itu tidak boleh karena itu melanggar aturan. Maka dari itu, jaga netralitas ASN. ASN dilarang untuk ikut mendukung atau kampanye menjelang pemilu baik memberikan dukungan secara pasif maupun masif, apalagi sampai menjadi tim sukses calon legislatif, calon bupati/walikota, calon gubernur, hingga calon presiden.

Dukungan secara masif, seperti melalui postingan atau sekedar memberikan like,coment,share. Untuk itu kami (Bawaslu Kab.Pasuruan) juga akan melakukan pengawasan para ASN, utamanya soal netralitas di medsos. Ada tim siber yang mengawasi nanti,” jelasnya.

Sam Oen sapaan akrab Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan ini menyebut, pengawasan terhadap para ASN ini merupakan tanggung jawab bersama. Artinya, bukan hanya tugas Bawaslu, namun masyarakat juga berhak berperan aktif mengawasi netralitas ASN.

Dimana masyarakat bisa melaporkan ASN yang disinyalir memberikan dukungan terhadap partai,capres,caleg,cabup/cawalkot. Adapun tata cara pelaporan jika diketahui adanya oknum ASN yang melanggar ketentuan netralitasnya, jika ditemukan pada sosial media, yakni dengan mencapture atau screnshot temuanya dan kemudian dilaporkan ke Bawaslu. Pelapor juga harus melengkapi identitas dirinya. Kemudian jika melihat sendiri adanya ASN yang mengikuti acara dan menjadi panitia kampanye atau melakukan propaganda daripada calon yang didukungnya, bisa memfotonya secara langsung atau menilpon petugas Bawaslu atau Panwascam setempat,” ungkapnya disela-sela kegiatannya bersama Ketua KPU Kab.Pasuruan malam itu.

Lebih lanjut, jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan ASN sesuai dengan PP Nomor 42 tahun 2004, Sam Oen menegaskan, bahwa pihaknya dapat merekomendasikan kepada Komisi ASN,guna dilakukan proses hukuman atas pelanggaranya.

Ada tiga kategori sanksi bagi ASN yang melanggar yakni sanksi hukuman disiplin tingkat sedang, sanksi hukuman tingkat berat, dan sanksi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat,” pungkas mantan Ketua PWI Pasuruan periode 2015-2017. (*)