MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Walikota Mojokerto Ika Puspitasari copot jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto, Sumaljo. Pemberian SK penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tersebut lantaran yang bersangkutan mangkir dari penugasan mengikuti Asesmen.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menjelaskan, sebelum terbit SK pencopotan, pihaknya terlebih dahulu memberikan SK penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama menjadi pelaksana selama 12 hari kepada Sumaljo pada tanggal 31 Agustus lalu. Sedangkan resmi dicopot dari jabatannya per per tanggal 21 September 2023, karena mangkir dari tugas asesmen untuk menentukan kompetensinya.
“Dasar pencopotan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 diberikan tenggang waktu 15 hari kerja untuk mengajukan keberatan,” tegas Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto kepada awak media di Halaman Balai Kota Mojokerto, Senin (25/9/2023).
Masih kata Ning Ita, meski yang bersangkutan sempat mengajukan keberatan tapi pihaknya tetap menolaknya karena apa yang ia lakukan pelanggarannya tergolong berat yakni mangkir dari tugas mengikuti asesmen tanggal 4 Juli 2023.
“Beliau hadir terlebih dahulu dengan tim pansel tapi menolak untuk mengikuti tahapan uji kompetensi atau wawancara karena su’udzon akan dimutasi saat maupun sesudah mengikuti asesmen. Kebetulan JPT Pratama hanya beliau sendiri yang ikut. Padahal tidak ada aturan asesmen harus bersepuluh ataupun berdua puluh. Selain itu, beliau juga menolak karena tidak ada rekom dari KASN,”tegas Ning Ita.
Menurut Ning Ita, sudah sesuai aturan, asesmen tersebut boleh dilaksanakan dalam rangka pemetaan kompetensi. Sehingga tujuannya bukan hanya untuk mutasi atau promosi semata tapi juga untuk menentukan kompetensi.
“Ketika dirasa perlu dilakukan uji kompetensi bisa dilakukan kembali dan itu merupakan wewenang dan hak PPK untuk menugaskan tim pansel melakukan asesmen kepada pejabat tersebut,” terangnya.
Setelah dicopot dari jabatannya, lanjut NIng Ita, Sumaljo ditempatkan sebagai staf pelaksana di Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Mojokerto.
“Untuk mengisi kekosongan Kepala BPKPD akan kita Plt kan dulu sembari berproses menuju seleksi terbuka serentak guna mengisi kekosongan jabatan lainnya,” jelasnya.
Atas kejadian ini Ning Ita perlu menyampaikan pesan kepada semua ASN di Pemkot Mojokerto, agar memahami akan hak dan kewajiban sebagai ASN. “Semoga kejadian seperti ini cukup satu ini saja dan tidak ada lagi yang lain. Setiap ASN haruslah mengerti dan paham hak maupun kewajiban, mana itu hak, mana itu kewajiban,”pesan Ning Ita.(*)