Ketua DPD RI: Aspirasi Kades Soal Perpanjangan Masa Jabatan Sudah di Presiden

Ketua DPD RI: Aspirasi Kades Soal Perpanjangan Masa Jabatan Sudah di Presiden

Hal ini sangat penting karena menurut LaNyalla, untuk memperkokoh kedaulatan sebuah negara memerlukan kerja sama, semangat kejuangan dan
sumbangsih positif serta keterlibatan semua elemen bangsa tanpa kecuali. “Dan pondasi paling penting adalah dari pemerintahan terkecil, yaitu desa. Untuk itu, diperlukan sistem ketatanegaraan dan sistem bernegara yang lebih sempurna, yang mampu memberi jawaban atas tantangan dan ancaman masa depan,” ujar LaNyalla.

Sistem tersebut, kata LaNyalla, adalah sebuah sistem yang mampu mewadahi atau menjadi wadah yang utuh bagi semua elemen bangsa. Dengan begitu, akan benar-benar terwujud menjadi penjelmaan seluruh rakyat. Sehingga hakikat kedaulatan rakyat benar-benar memiliki tolok ukur dan saluran di dalam mekanisme ketatanegaraan kita.

“Maka, bangsa ini akan semakin kuat. Karena pemilik kedaulatan, yaitu rakyat, berhak untuk ikut menentukan arah perjalanan bangsa. Sehingga pembentukan jiwa nasionalisme dan patriotisme seluruh rakyat terbangun dengan sendirinya, untuk secara bersama mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” papar LaNyalla.

Menurut LaNyalla, itulah sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa ini, yang kita kenal dengan nama sistem Demokrasi Pancasila dan sistem
Ekonomi Pancasila. “Sebuah sistem tersendiri, sistem asli Indonesia yang tidak mengadopsi sistem Liberalisme Barat dan juga tidak mengadopsi sistem Komunisme Timur,” tutur LaNyalla.

Sayangnya, kata LaNyalla, sistem rumusan para pendiri bangsa ini belum pernah kita terapkan secara benar di Era Orde Lama dan Orde Baru, tetapi sudah
kita kubur dan buang, melalui amandemen yang kita lakukan pada saat Reformasi di tahun 1999 hingga 2002 silam.

“Untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik, satu-satunya cara adalah kita harus kembali menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa. Tentu dengan penyempurnaan dan penguatan,” tegas LaNyalla.

Caranya, kata dia, dengan kita kembali dulu kepada Undang-Undang Dasar
1945 tanggal 18 Agustus 1945, lalu kita lakukan Amandemen dengan Teknik Adendum, sebagai penyempurnaan dan penguatan agar kita tidak mengulang praktik penyimpangan yang terjadi di masa lalu. Sehingga kita tidak mengubah total sistem bernegara. “Karena mengubah total sistem bernegara seperti yang kita lakukan di era Reformasi, terbukti telah membuat Konstitusi kita meninggalkan Pancasila sebagai Identitas Konstitusi dan Norma Hukum Tertinggi,” demikian LaNyalla.

Sebagaimana siketahui, kepala desa se-Kabupaten Lamongan memiliki asa yang begitu besar kepada Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, agar aspirasi mereka dapat diperjuangkan. Aspirasi tersebut tak lain yakni perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun, serta gaji untuk kepala desa dan perangkat desa dengan besaran berdasarkan standar wilayah.

“Dua aspirasi itu tolong segera diperjuangkan. Ini aspirasi kami, kepala desa di Kabupaten Lamongan, yang menjadi aspirasi kami bersama di seluruh Indonesia,” kata Ketua Asosiasi Kepala Daerah Kabupaten Lamongan, Saptaya Nugraha Duta

Nugraha berharap LaNyalla dapat mengawal aspirasi tersebut hingga dapat terealisasi. Sebab, kata dia, sebagai wakil dari daerah, LaNyalla juga memiliki kewajiban untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah, termasuk aspirasi dari kepala desa. “Jadi kami mohon, tolong aspirasi kami dikawal hingga berhasil,” harap Nugraha.

Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Staf Ahli Zaldy Irza Pahlevy Abdurrasyid, Kepala Kantor DPD RI Wilayah Jawa Timur Rony Suharso dan Pegiat Konstitusi dr Zulkifli S Ekomei.

Hadir di antaranya Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, Wakil Bupati Lamongan Abdul Rouf, Ketua Asosiasi Kepala Daerah Kabupaten Lamongan, Saptaya Nugraha Duta dan seluruh kepala desa se-Kabupaten Lamongan.(*)