Sosialisasi Perda 8 Tahun 2018 Bagi Caleg Partai Golkar di Probolinggo

Sosialisasi Perda 8 Tahun 2018 Bagi Caleg Partai Golkar di Probolinggo

PROBOLINGGO (Wartatransparansi.com) – Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur KH. Hasan Irsyat membuka sosialisasi Peraturan Daerah Jawa Timur nomor 8 tahun 2018 tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat yang diikuti oleh kader dan caleg partai Golkar se Kabupaten/kota Probolinggo dan kabupaten/kota Pasuruan di Bromo Park Hotel Probolinggo, Minggu (3/9/2023).

Hadir sebagai narasumber Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur Dr. Lilik Pudjiati, SH, M.H, Staf Ahli Bapemperda Dr. Muhammad Saleh, SH dan Kepala Bidang Persidangan DPRD Jawa Timur Dr. Sri Nurhayati sebagai moderator.
Perda ini disahkan pada tahun 2018, namun Pergubnya baru keluar tahun 2020.

KH. Hasan Irsyad, diawal sambutannya menyampaikan para peserta  ini adalah kader dan para Caleg Golkar. Semoga saja peserta ini jadi anggota dewan semua. Setidaknya dari kader ini yang akan jadi anggota DPRD.

Tema ini sengaja disesuaikan dengan kondisi saat ini terutama dalam menghadapi Pemilu 14 Pebruari 2024 dan Pasca Pemilu nanti. Ditahun politik ini sangat rentan dengan kerawanan di masyarakat.

Adanya gesekan di masyarakat baik menjelang maupun pasca pemilu harus kita hindari. Maka toleransi ini menjadi sangat penting. Dilain pihak peserta tau dan  mengerti bagaimana membentuk produk hukum.

Perda 8 tahun 2018 dibentuk dengan maksut untuk mendukung terpeliharanya kehidupan masyarakat Jawa Timur yang aman, tenteram dan tertib dalam keragaman suku, ras, agama, golongan dan sosial ekonomi yang dapat menimbulkan terjadinya konflik.

Selain itu Perda ini dilahirkan untuk memelihara kehidupan masyarakat yang rukun , aman, tenteram damai dan sejahtera. Meningkakatkan kualitas kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.  (*)