MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan dalam hal ini Satpol PP dan Damkar bekerja sama Bea Cukai Madiun mengadakan sosialisasi gempur rokok ilegal di lapangan Desa Sugihrejo Kecamatan Kawedanan Sabtu (2/9/2023). Acara dimeriahkan Seni budaya reog dan konser musik guna nenarik pengunjung hadir.
Talk show pemberantasan peredaran rokok ilegal kali ini mengahadirkan nara sumber dari Kantor bea dan cukai madiun,Kejaksaan negeri dan Polres Magetan.Para narasumber memaparkan hal hal yang berkaitan peredaran rokol ilegal dan sangsi sangsi yang diberikan jika kedapatan mengedarkan rokok ilegal.
Kepala bidang penegakan perda ( Kabid Gakda) Satpol PP dan Damkar Magetan Gunendar mengatakan adanya kegiatan gempur rokok ilegal ini bisa menekan peredaran rokok secara ilegal. “Sasaran dalam kegiatan ini yaitu semua kalangan masyarakat dan dalam kegiatan gempur rokok ilegal ini masyarakat bisa tereduksi agar tidak mengkonsumsi atau mengedarkan rokok secara ilegal,”ujar Gunendar
Lebih lanjut Gunendar memaparkan rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang atau ilegal memiliki beberapa ciri yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukkannya, pita cukai bekas, dan salah personalisasi. “Dalam hal tersebut Bea Cukai juga bekerja sama dengan pemerintah Untuk memberantas peredaran rokok secara ilegal” tegas Gunendar
Diakhir kegiatan Gunenar dan para narasumber mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan dan pencegahan peredaran rokok ilegal diantaranya dengan tidak membeli rokok ilegal serta melaporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal. (*)