LKH Barracuda Minta Polisi Hentikan aktivitas CV. Musika & PT. JPB di Jatirejo Kab.Mojokerto

LKH Barracuda Minta Polisi Hentikan aktivitas CV. Musika & PT. JPB di Jatirejo Kab.Mojokerto
Foto - Ketua LKH Barrakuda, Hadi Purwanto usai memberikan keterangan ke penyidik Tipidter Polres Mojokerto terkait laporan dugaan pidana pertambangan minerba

Dicontohkan aktivitas CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa mengambil dan menerima batu galian ilegal yang kemudian diproduksi dan selanjutnya mensuplai produknya pada proyek-proyek negara yang ada di Kabupaten Mojokerto.
Aktivitas seperti ini lanjut Hadi Purwanto, perlu secepatnya di sudahi, dengan cara mem-blacklist-nya demi menghindari permasalahan yang lebih panjang karena adanya keterlibatan barang ilegas dengan pemanfaatan uang Negara.

Menurut Hadi, sampai hari ini, CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa tidak mempunyai izin usaha pertambangan eksplorasi dan izin usaha pertambangan proses produksi, Seharusnya Bupati Mojokerto berani mem-blacklist CV dan PT tersebut meskipun perusahaan ini notabene melibatkan keluarga butai Mojokerto.

“Kami akan menganalisa total jika mereka tidak menghiraukan peringatan kami. Pada dasarnya material batuan itu akan digunakan untuk menyuplai proyek-proyek yang dibiayai oleh negara atau daerah dengan konsekuensi hukum yang sudah jelas,” ujar Hadi Purwanto.

Hadi juga berharap, terlapor Direktur CV. Musika Hj. Fatimah, Direktur PT. Jisoelman H. Siswan dan Bendahara CV. Musika Hj. Nailul untuk lebih menghormati proses hukum dan menghadiri panggilan Penyidik Polres Mojokerto.

Laporan Ketua Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda Indonesia yakni melaporkan Kades Manting, Dirut CV Musika dan Dirut PT Jisoelman Putra Bangsa dan enam orang lainnya ke Polres Mojokerto. Dasar laporan Tim Barracuda atas dugaan pidana pertambangan minerba.

Aktivitas pertambangan berlokasi di Dusun Borang, Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu oleh CV Musika dan PT Jisoelman Putra Bangsa di Desa Manting, Kecamatan Jatirejo. Keduanya diduga tidak memiliki Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP), tidak memiliki Ijin Usaha Produksi (IUP), tidak memiliki Ijin Usaha Pengangkatan dan Penjualan, serta tidak memiliki Ijin Lingkungan atau Dokumen AMDAL. Demikian juga tanah pribadi milik Kades Manting yang dijadikan objek pertambangan galian C di Desa Manting, Kecamatan Jatirejo tidak terdapat satupun badan usaha atau perorangan yang memiliki Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP). (*)