MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Polres Mojokerto diminta secepatnya memproses secara hukum terhadap Dirut CV. Musika dan PT. JPB (Jisoelman Putra Bangsa), yang telah dilaporkan tidak mempunyai izin usaha pertambangan eksplorasi (Galian C) dan izin usaha pertambangan proses produksi yang beroperasi di Desa Manting dan Desa Sambilawang. Ini diutarakan Ketua Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda, Hadi Purwanto, usai memberikan keterangan serta menyerahkan bukti-bukti pendukung kepada penyidik di ruang Tipidter Polres Mojokerto.
“Selama proses penyidikan sedang berlangsung polisi diharapkan gerak cepat dan menutup serta menghentikan segala aktivitas yang berkaitan dengan CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa. Ini agar kerusakan lingkunga serta kerugian Negara tidak berlanjut,”terang Ketua Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda, Hadi Purwanto, pada awak Media, usai memberikan keterangan di ruang Tipidter Polres Mojokerto, Jum’at (25/8/2023).
Dijelaskan pihaknya telah memberikan keterangan sekaligus menyerahkan bukti-bukti penguat di ruang Tipidter Polres Mojokerto terkait laporannya. Dimaksudkan agar polisi segera ambil tindakan tegas terhadap Dirut CV Musika dan PT Jisoelman Putra Bangsa sekaligus Kades Manting yang menyediakan lahan.
“Alat bukti dan fakta hukum sudah jelas, polisi menunggu apa lagi. Segera tangkap Kades Manting, Dirut CV Musika dan PT Jisoelman Putra Bangsa, jika mereka mengabaikan panggilan Penyidik. Yang lebih penting segera tutup kegiatan operasional kedua perusahaan yang beralamat di Dusun Tlasih, Desa Tawar, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto agar tidak menimbulkan kerugian negara yang lebih besar,” jelas Hadi.
Dengan adanya fakta-fakta yang jelas, lanjut Hadi Purwanto, sebagai pelapor pihaknya berharap Penyidik segera menetapkan tersangka pada terlapor yang terkesan mengabaikan panggilan penyidik. Dalam faktanya material tambang yang dikirim ke perusahaan tersebut berasal dari kegiatan tambang ilegal. Untuk mencegah terjadinya kerugian Negara yang lebih besar lagi, polisi secepatnya mengehentikan dan menutup usha tersebut.
Blacklist
Menurut Ketua LKH Barracuka, selain polisi harus melangkah cepat menutup operasional yang berkaitan dengan CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa, Pemerintah Kab. Mojokerto dalam hal ini Bupati Mojokerto Ikhfina, juga perlu mengambil tindakan tegas dengan mem-blacklist CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa agar tidak diberi kesempatan mengerjakan paket-paket pekerjaan yang ada di jajaran Pemerintah Kabupaten Mojokerto, untuk menghindari masalah terkait hukum lebih lanjut.