BLITAR (Wartatransparansi.com) – Sejumlah wartawan dari berbagai media di Blitar melakukan aksi unjukrasa atas tidak responshipnya protokol bupati Blitar Rini Syarifah yang mengahalangi, bahkan mengintervensi tugas wartawan saat hendak wawancara dengan Bupati, Kamis (24/8/2023)
Berikut pernyataan resmi wartawan Blitar yang diterima media ini :
Kami segenap wartawan yang bertugas di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar dengan ini menyampaikan pernyataan sikap terbuka terkait dengan penyelenggaraan protokoler Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini yang membatasi, menghalangi, bahkan mengintervensi tugas peliputan yang dilakukan oleh wartawan.
Protokoler Bupati Rini Syarifah diselenggarakan sedemikian rupa sehingga wartawan nyaris tidak dapat melakukan wawancara termasuk tanya jawab pada kesempatan “door stop”.
Pejabat Dinas Kominfo Pemkab Blitar selalu melakukan pelarangan kepada wartawan yang hendak mengajukan pertanyaan dengan tema-tema aktual yang seharusnya mendapatkan tanggapan dari Kepala Daerah.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, pers mengemban fungsi kontrol sosial, termasuk didalamnya menyampaikan kepada publik, sikap dan langkah apa yang diambil seorang kepala daerah terkait dinamika sosial yang terjadi di wilayahnya. Salah satu instrumen penting wartawan dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya adalah dengan melakukan wawancara tanya jawab secara langsung.
Kini, setelah Rini Syarifah duduk di kursi Bupati Blitar selama sekitar 3 tahun, protokoler yang “represif” terhadap wartawan justru semakin menguat.
Karena itu, wartawan atau jurnalis Blitar Raya, dengan ini menyampaikan secara terbuka pernyataan sikap sebagai berikut:
Mengingatkan Bupati Blitar Rini Syarifah, sebagai penanggungjawab APBD, untuk menghadapi konsekuensi politik dari kursi kepala daerah Kabupaten Blitar yang berhasil direbut melalui kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2019, termasuk mendukung transparansi pengambilan kebijakan publik dengan tidak menutup diri dari kerja jurnalistik.
Menghimbau Bupati Blitar Rini Syarifah tidak melakukan pembiaran pada terjadinya pengekangan kebebasan pers di Kabupaten Blitar.
Menghimbau Bupati Blitar Rini Syarifah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis sebagaimana diamanatkan undang-undang otonomi dan pemerintahan daerah.
Menghimbau Bupati Blitar Rini Syarifah untuk menghormati profesi wartawan atau pun jurnalis dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan undang-undang. (*)
Blitar, 25 Agustus 2023