Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Ketenagakerjaan yang didasari UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang memiliki beberapa aturan turunan, di antaranya berupa: Peraturan Pemerintah (PP) No 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian hingga PP No 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No 44 Tahun 2015.
Jadi setiap Perusahaan diwajibkan mendaftarkan para pekerjanya atau dikenakan sanksi administratif dan pidana terhadap pemberi kerja yang nyata-nyata lalai dalam hal pemungutan iuran program BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi kewajibannya. Bentuk sanksi yaitu 8 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Selain itu, warga setempat (sekitar pabrik) juga mengeluh akibat limbah yang dibuang ke sungai tanpa di urai sebelumnya. Karena hal ini warga berharap segera ada tindakan dari perusahaan untuk memperbaikinya agar tidak merusak lingkungan terutama untuk menjaga ekosistem air sungai. (*)