BLITAR (WartaTransparansi.com) – Masih banyak perusahaan di Blitar yang legalitasnya tidak jelas. Karena belum mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya PT Falkata Djaya Utama di Desa Kendalrejo RT 05 RW 03 kabupaten Blitar, dimana salah satu karyawannya, Dafit, warga Desa Kotes Kecamatan Gandusari mengalami kecelakaan.
Dafit, karyawan salah satu operator mesin dan pada hari Rabu,12 juli 2023 telah mengalami kecelakaan kerja tangan sebelah kirinya masuk rol dan menyebabkan cacat permanen. Sehingga tidak bisa lagi bekerja secara normal. Mirisnya korban ternyata belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Saat media ini berkunjung ke Rumah Sakit Ngudi Waluyo Wlingi untuk menjenguk korban,ia hanya bisa pasrah dengan keadaan meskipun hanya menerima dari perusahaan yaitu biaya untuk perawatan selama di rumah sakit tanpa ada kompensasi masalah tangan yang cacat permanen.