Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana satuan pendidikan agar aman terhadap bencana, dan memberikan perlindungan dan keselamatan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari dampak bencana di satuan pendidikan.
Selain itu, memastikan keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang terdampak bencana, memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik risiko bencana dan kebutuhan satuan pendidikan, memulihkan dampak bencana di satuan pendidikang, dan membangun kemandirian satuan pendidikan dalam menjalankan
kegiatan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB)
“Mengingat pentingnya pembentukan SPAB sebagai upaya pengurangan resiko bencana, maka kami sebagai Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur sangat mengharapkan SPAB dapat dibentuk pada semua satuan pendidikan SMA dan SMK serta SLB di Jawa Timur yang totalnya
berjumlah 4.057 lembaga pendidikan,” tambah Kodrat yang juga menjabat Ketua DPD Ormas MKGR Jawa Timur.
Seperti diketahui, pada 2023 ini, BPBD Jatim hanya membentuk 10 SPAB, yakni di Kota Kediri, Tulungagung, Lamongan, Malang, Blitar, Lumajang, Kota Probolinggo, Kab Kediri, Nganjuk dan Madiun. Padahal pada tahun 2022, SPAB dibentuk 20.
Oleh sebab itu, Komisi E DPRD akan mendorong untuk menambah jumlah lembaga pendidikan yang dibentuk sebagai SPAB. Dalam rangka mengoptimalkan upaya pencegahan bencana dan pengurangan resiko bencana di Provinsi Jawa Timur, maka Pemprov Jatim melalui BPBD Jatim haruslah semakin meningkatkan sinergi dengan pemerintah Kabupaten/Kota agar dibentuk juga SPAB pada satuan pendidikan tingkat PAUD , tingkat SD, dan SMP. (*)