Sengkarut PPDB Zonasi, Kemendikbudristek Diingatkan Segera Bentuk Satgas

Sengkarut PPDB Zonasi, Kemendikbudristek Diingatkan Segera Bentuk Satgas
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Sengkarut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi. Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), diingatkan untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemantauan PPDB karena meningkatnya laporan berupa protes terkait penyelenggaraan PPDB.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf dalam rilis tertulis tertanggal 25 Juli 2023, menegaskan bahwa polemik PPDB tidak boleh dibiarkan menjadi dilema tanpa ada penanganan yang tuntas.

“Masalah terbesar yang kita hadapi dalam dunia pendidikan adalah sistem zonasi. Di mana-mana orang berlomba-lomba memasukkan anaknya ke sekolah dengan berbagai cara yang kurang baik, seperti hanya numpang tinggal sementara dan juga persoalan data yang kurang signifikan,” kata Dede.

Diketahui, banyak kecurangan terhadap praktik PPDB berbasis zonasi. Mulai dari, temuan Kartu Keluarga (KK) palsu, adanya upaya penyisipan nama calon murid pada KK sebagai anggota keluarga tambahan, hingga modus manipulasi yang dioperasikan secara meyakinkan sehingga membuka celah agar memenuhi syarat domisili sebagai prinsip dasar PPDB zonasi.

Bahkan, Kemendikbudristek menemukan manipulasi jalur zonasi. Modusnya memasukkan nama anak ke dalam kartu keluarga yang alamat rumahnya dekat dengan sekolah yang dituju. Modus tersebut mengakibatkan dalam satu KK ditemukan adanya nama 10-20 anak.

Menanggapi temuan tersebut, Politisi Fraksi Demokrat itu menilai perlu memperkuat pengawasan dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di mana kementerian tersebut bisa turut pemantauan perubahan data kependudukan. “Persoalan ini harus melibatkan Kementerian lain. Terutama Kemendagri soal kewenangan pengawasan daerah. Karena diduga banyak kecurangan penerimaan murid baru dengan menggunakan perpindahan domisili,” jelasnya.

Tidak hanya melibatkan kementerian lainnya, ia menyampaikan bahwa Satgas PPDB harus berkoordinasi dengan dinas pendidikan (disdik) daerah dan Ombudsman wilayah setempat. Upaya ini, menurutnya, harus dilakukan karena diketahui ada banyak pejabat daerah yang memanfaatkan proses PPDB demi kepentingan pribadi dengan melakukan sejumlah pelanggaran.

“Kami minta dikuatkan Satgas PPDB bersama dengan Ombudsman terutama di daerah-daerah untuk melakukan fungsi pemantauan dan pengecekan atas penyimpangan-penyimpangan, termasuk memberikan sanksi kepada pejabat-pejabat berwenang yang mana justru banyak menjadikan PPDB ini semakin lebih bermasalah, seperti minta uang, titipan dan sebagainya,” tandas Dede.

Selain masalah jalur zonasi, manipulasi juga kerap terjadi dalam sistem PPDB jalur prestasi. Jalur ini seringkali seleksi dijadikan celah untuk memasukkan titipan calon murid untuk agar bisa bersekolah di sekolah yang diinginkan. Modus ini mengakibatkan pihak sekolah mengalami tekanan.

Karena itu, kata Dede, rekomendasi lain dari Komisi X DPR RI kepada Kemendikbudristek adalah terkait perbaikan sistem PPDB jalur prestasi. “Dalam rekomendasi, Komisi X DPR juga mendesak Kemendikbudristek untuk memperjelas mekanisme, definisi dan kriteria pada jalur prestasi. Karena kriteria yang tidak jelas banyak dijadikan kesempatan pihak-pihak tertentu untuk melakukan manipulasi.

Sementara itu, mengutip dpr.go.id, Dede mengatakan bahwa melihat kompleksnya persoalan penerimaan siswa baru, mempertimbangkan membentuk Panitia Kerja PPDB. Panja ini, jelasnya, menjadi bentuk upaya DPR untuk bekerja menangani banyaknya laporan temuan pelanggaran yang dilakukan sejumlah oknum selama penyelenggaraan PPDB.

“Sekarang tugas pemerintah merespons apabila temuan Ombudsman merujuk adanya pelanggaran administratif oleh guru dan pejabat-pejabat terkait. Kita pantau, kalau perlu sehabis reses bikin Panja PPDB,” tuturnya. (*)