Operasi Patuh Semeru Digelar, Polres Mojokerto Kota Musnahkan Sedikitnya 150 Knalpot Racing

Operasi Patuh Semeru Digelar, Polres Mojokerto Kota Musnahkan Sedikitnya 150 Knalpot Racing
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria saat memusnahkan knalpot racing, di halaman Mapolres Mojokerto kota, Senin (10/7/2023) (foto/wartatransparansi/gat)

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com)—Momen digelarnya pelaksanaan operasi Patuh Semeru 2023 secara serentak di seluruh Indonesia, Polres Mojokerto Kota melaksanakan kegiatan pemusnahan knalpot racing, velg dan ban yang tidak standart. Pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan pelanggaran lalu lintas yang tidak memenuhi persyaratan teknis.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, knalpot racing dan ban cacing merupakan hasil penindakan sebulan terakhir yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

“Ini kami lakukan karena banyaknya keluhan dari masyarakat terhadap keberadaan knalpot racing yang sudah sangat meresahkan. Bahkan kemarin juga sempat viral ada beberapa kejadian kecelakaan,” tegas Kapolres Wiwit Adisatria, di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (10/7/2023).

Menurutnya, hari ini bertepatan dengan dimulainya operasi patuh Semeru 2023 makanya pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti knalpot racing, velg dan ban yang tidak standart.

“Knalpot racing sudah sangat meresahkan dan sering terjadi tawuran gara-gara salah paham karena bunyi knalpot racing,” jelas Kapolres Mojokerto Kota.

Ditambahkan, barang hasil operasi motor yang dimusnahkan hari ini dan bersamaan mulai digelarnya operasi Patuh Semeru 2023, sedikitnya ada 150 knalpot racing dan 14 velg atau ban yang tidak standart.

“Hal ini melanggar pasal 285 ayat (1) Jo pasal 106 ayat (3) dan pasal 48 ayat (2) dan ayat (3). Mudah-mudahan dengan kegiatan ini bisa menciptakan wilayah Mojokerto yang kondusif. Untuk masyarakat yang masih memakai knalpot racing, velg dan ban yang tidak standart kami harapkan kesadarannya untuk tidak menggunakannya lagi,”ungkap Kapolres Mojokerto Kota.

Masih kata Kapolres, kalaupun masih ada pelanggaran knalpot, velg dan ban maka Polres Mojokerto Kota akan melaksanakan penegakan hukum secara konsisten dan melakukan penegakan hukum di pabrik knalpot racing, velg dan ban yang tidak standart.

“Perlu diketahui, kita harus bisa membedakan antara sepeda listrik dengan sepeda motor. Sepeda motor listrik sudah jelas tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB atau tidak diregister. Jadi sepeda listrik hanya boleh dipakai di komplek perumahan bukan di jalan raya. Mohon kesadarannya atas himbauan ini,” tutur Kapolres Mojokerto Kota. (gatot sugianto)