PALU (Wartatransparansi.com) – Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Palu, AKP Ferdinand E Numbery menegaskan, restorative justice (keadilan restoratif) atau mediasi antara korban dan pelaku sesuatu yang baik untuk diterapkan. Namun, haruslah sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang telah diatur dalam ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Sebagai contoh jika ada pelapor dan terlapor yang setelah melalui proses lidik maupun sidik, bersepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut melalui Restoratif Justice dengan memperhatikan atau dapat memenuhi syarat Materil dan syarat Formil maka, perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme Restoratif Justice., “ kata Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand E Numbery. Sabtu, (8/7/2023)
Menurut Muhammad Adam Zafrullah dalam tulisannya yang dilansir dari lbhpengayoman.unpar.ac.id tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Apa Syarat-Syaratnya? menjelaskan,
Apa itu restorative justice?
Keadilan restoratif atau restorative justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana secara bersama-sama dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga korban/pelaku, dan pihak lain yang terkait untuk dapat mencari penyelesaian yang adil dengan mengutamakan pemulihan pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Persyaratan umum untuk menerapkan restorative justice pada saat penyelenggaraan fungsi reserse kriminal. Penyelidikan, atau penyidikan berdasarkan peraturan kepolisian 8/2021
Persyaratan Materiil
A. Tidak menimbulkan kecemasan dan/atau penolakan dari masyarakat; b. Tidak berdampak konflik sosial; C. Tidak ada potensi untuk memecah belah bangsa; d. Tidak bersifat radikalisme dan separatisme; dan e. Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan Putusan Pengadilan.
Persyaratan Formil
a. Perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk tindak pidana narkoba; dan b. Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk tindak pidana narkoba.
Pengecualian penerapan restorative justice berdasarkan peraturan kepolisian 8/2021, tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, tindak pidana terhadap nyawa orang.
Dasar Hukum:
1. Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 947).
2. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 811).
Persyaratan Umum Untuk Menerapkan Restorative Justice Pada Tahap Penuntutan Berdasarkan Peraturan Kejari 15/2020
a. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; b. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; c. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); d. Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara- cara tertentu; e. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka; dan f. Masyarakat merespon positif.
Pengecualian Penerapan Restorative Justice Berdasarkan Peraturan Kejari 15/2020
Tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan, Tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal, Tindak pidana narkotika, Tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, Tindak pidana lingkungan hidup
Dasar Hukum:
1. Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 947).
2. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 811). (rahmat nurp)