Tertangkap Jambret HP, Bonyok Di Bogem Mentah Warga

Tertangkap Jambret HP, Bonyok Di Bogem Mentah Warga
foto : Kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pasuruan dan bangkai motor pelaku yang dibakar massa.

PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Pasuruan,kembali menggeliat. Ini dibuktikan dengan tertangkapnya dua orang jambret atau pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan raya Sukorejo-Bangil atau masuk wilayah Dusun Tamanan,Desa Oro-oro Ombo Kulon,Kecamatan Rembang, Kab.Pasuruan.

Seperti yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti melalui KBO Reskrim Iptu Sunarti, Kamis(6/7/23).

“pelaku jambret jalanan ada dua orang yang berhasil diamankan petugas yakni Sadi(40) asal Desa Jegugjati-Lekok dan Untung(32) warga Desa Kedungbanteng-Rembang,” tegasnya.

Ikhwal tertangkapnya pelaku jambret,seperti yang dituturkan Iptu Sunarti.

Berawal dari Miftahul Janah (18 )yang berboncengan dengan rekannya Hoirunisak(17) menggunakan sepedamotor Honda Vario hitam dari rumahnya, hendak berbelanja ke toko waralaba,Rabu (5/7/23) sekitar pukul 15;30 Wib. Sesampai di jalan raya Tamanan, tiba-tiba dipepet oleh kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU dan kemudian salah satu pelaku mengambil HP milik korban yang ditaruh pada saku motor yang dipakainya. Mengetahui hp miliknyan diambil pelaku, korban langsung berteriak minta tolong serta mengejarnya. Kejar-kejaran antara pelaku dan terikan korban diketahui warga. Diduga lantaran panik dan diketahui banyak warga, pelaku yang memacu motornya secara tiba-tiba mengerem mendadak dan ditabrak dari belakang oleh korban yang mengejarnya. Keduanya terjatuh dan warga menangkap serta menghadiahi bogem mentah dan membakar motor yang dipakai kedua pelaku.

Petugas patroli reskrim Polres Pasuruan yang sedang berada di lokasi langsung mengamankan kedua pelaku dari amuk massa yang semakin beringas. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan kasusnya oleh tim penyidik. Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP,”pungkas perwira pertama polwan dengan dua balok dipundaknya ini.

Kejadian penangkapan jambret inipun tak butuh waktu lama, telah menjadi viral di dunia maya (facebook,IG,WAG dan twiter) masyarakat Pasuruan. Dari sejumlah tayangan vidio yang beredar, tampak warga memberikan bogem mentah dan tendangan ke arah kepala serta badan kedua pelaku. Bahkan sampai petugas mengevakuasi keduanya, warga masih berusaha memberi hadiah pukulan pada pelaku.(henry sulfianto)