Diduga Terkait Dana Hibah Rp 56 Miliar, Kejati Sulteng Geledah Kantor Bawaslu Buol

Diduga Terkait Dana Hibah Rp 56 Miliar, Kejati Sulteng Geledah Kantor Bawaslu Buol

PALU (Wartatransparansi.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali melakukan penggeledahan Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Buol. Tim Penyidik Kejati Sulteng menyita sejumlah dokumen penting dari penggeledahan tersebut.

Sebelumnya, Penyidik Kejati Sulteng menggeledah Sekretariat Bawaslu Sulteng, Bawaslu Kabupaten Donggala, Bawaslu Parigi Moutong, Bawaslu Banggai, dan Bawaslu Morowali yang diduga terkait dana hibah Pemprov Sulteng untuk kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur senilai Rp56 miliar.

“ Iya betul, Kejati Sulteng sebelumnya juga menggeledah Kantor Bawaslu Morowali dan Donggala. Ada 4 orang pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) diperiksa penyidik Kejati Sulteng, inisialnya, AS, ID, IZ dan W. “ kata Kasipenkum Kejati Sulteng Mohammad Ronald. Selasa, (27/6/2023).

Ronald menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah nomor PRINT-36/P.2.5/Fd.1/06/2023 tanggal 16 Juni 2023.

“ Waktu pemeriksaannya berbeda-beda dan penyidik menyita beberapa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari pemprov sulteng melalui Bawaslu Provinsi Sulteng dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 sebesar Rp.56 miliar. “ jelas Ronald. (*)