Pemkab Bojonegoro Salurkan Rp 10,557 Miliar untuk Anak Yatim Piatu Non Panti

Pemkab Bojonegoro Salurkan Rp 10,557 Miliar untuk Anak Yatim Piatu Non Panti

“Sesuai pengajuan proposal dari desa sudah terealisasi 100 persen per 13 Juni 2023 ada sebanyak 7.038 anak. Adapun jumlah sesuai SK sebelumnya ada 7.215 anak, dimana terdapat 117 anak tidak diajukan pencairan oleh pihak desa karena desa tidak mengajukan proposal kembali. Sebab, saat pencairan ada verifikasi ulang. Ternyata, ada banyak faktor salah satunya penerima bansos pindah alamat,” jelasnya.

Adapun syarat penerima bansos bagi anak yatim, anak piatu serta anak yatim piatu terlantar non panti ini salah satu syaratnya berusia maksimal 15 tahun per 1 Juni. Namun, pihaknya menegaskan, pemerintah desa tetap bisa mengajukan kembali agar anak-anak yang sesuai kriteria penerima manfaat tetap terkaver, yakni dengan catatan sesuai alamat.

Pihak Dinsos juga berpesan jika ada perubahan data penerima agar pemerintah desa segera melaporkan ke dinas sosial. Sehingga proses pencairan berjalan sesuai timeline. (*)