Dewan Pelototi Cafe Lawson Embong Malang Yang Tidak Kantongi IMB Dan SLF

Dewan Pelototi Cafe Lawson Embong Malang Yang Tidak Kantongi IMB Dan SLF
Anas Karno, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Komisi B DPRD Surabaya soroti Cafe Lawson terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tak sesuai peruntukan dan Suragt Laik Fungsi (SLF). Sehingga tempat usaha tersebut, diminta untuk menghentikan sementara operasionalnya.

Komisi B DPRD Surabaya akan memanggil pihak manajemen Cafe Lawson, dan sejumlah perangkat dinas terkait Pemkot Surabaya.

“Ternyata tidak hanya IMB saja yang tidak sesuai peruntukan, namun juga tidak mengantongi Surat Laik Fungsi (SLF),” ujar Wakil Ketua Komisi B Anas Karno pada Jumat (09-06-2023).

Anas menambahkan, SLF merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo melalui PP Nomor 16 Tahun 2021, yang wajib dimiliki tempat usaha.

“Dengan begitu sudah selayaknya Cafe Lawson di Jl. Embong Malang menghentikan sementara operasionalnya. Sampai seluruh komponen perijinannya dipenuhi,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan Surabaya ini mengatakan, Komisi B tidak menghambat iklim usaha di Surabaya. Pasalnya, dumia usaha dapat mendorong pergerakan ekonomi. Diantaranya lewat penyerapan tenaga kerja.

“Namun setiap pelaku usaha di Surabaya harus mematuhi peraturan yang berlaku. Agar tidak menimbulkan dampak negatif dikemudian hari,” ungkapnya.

Anas mendorong penegak perda yaitu Satpol PP kota Surabaya segera melakukan penertiban, dasarnya adalah adanya permintaan bantuan penertiban. Jika pelaku usaha enggan berusaha untuk memenuhi kewajibannya.

“Ini penting dilakukan, supaya tidak menjadi contoh yang kurang baik bagi pelaku usaha lainnya. Sehingga mereka akan meniru pelaku usaha yang tidak tertib aturan,” pungkasnya.

Adapun maksud adanya SLF meliputi:
1. Pemeriksaan teknis bangunan. Diantarnya evaluasi atas konstruksi dan sistem bangunan. Seperti struktur, dinding, lantai, plafon, jendela dan pintu, serta sistem air, listrik, dan saluran pembuangan.

2. Pemeriksaan keselamatan dan keamanan bangunan. Pemeriksaan ini meliputi evaluasi atas sistem keamanan dan keselamatan bangunan, seperti sistem pencegahan kebakaran, tata ruang, dan fasilitas keselamatan.

3. Pemeriksaan kualitas lingkungan. Pemeriksaan ini meliputi evaluasi atas sistem pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah, dan sistem pengendalian polusi.

4. Pemeriksaan kualitas energi. Seperti evaluasi atas sistem pemanfaatan energi yang efisien, seperti sistem pemanfaatan matahari, air, dan angin.

5. Pemeriksaan fungsi bangunan. Pemeriksaan ini meliputi evaluasi atas fungsi bangunan dan ketersediaan fasilitas dan sarana yang memenuhi standar lingkungan dan teknis. (*)