4. Merupakan perkawinan yang pertama
Besaran insentif bagi calon pengantin diberikan dalam bentuk uang Sebesar Rp 2.500.000 per orang dengan KTP Bojonegoro
Permohonan Insentif:
1. Permohonan insentif calon pengantin diajukan secara tertulis Kepada bupati melalui dp3akb dengan persyaratan, sebagai berikut:
– Surat Permohonan
– Fotokopi Ktp-El
– Fotokopi Kk
– Fotokopi Surat Tanda Pendaftaran Calon Pengantin Yang Dikeluarkan Oleh Kua Untuk Yang Muslim Atau Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Untuk Non Muslim Atau Fotokopi Akta Perkawinan (Bagi Pasangan Pengantin Non Muslim) Atau Buku Nikah (Bagi Pasangan Pengantin Muslim) Yang Telah Dilegalisir Oleh Pejabat Yang Berwenang.
– Diverifikasi Oleh Tim Verifikator.
2. Permohonan insentif calon pengantin sebagaimana dimaksud Diajukan selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja Sejak perkawinan dilangsungkan.
CP Cakap Nikah : 0822 5765 8764 (Chat Only)