“Anggaran yang bernilai total Rp 377.300.000 itu adalah anggaran untuk jasa publikasi melalui media ciber di setiap kegiatan selama 1 tahun. Dan itu disebutkan di kolom satuannya adalah media/kegiatan,” tuturnya.
Artinya, lanjut Kadin Kominfo, dalam kurun waktu 1 tahun yakni 365 hari. Kegiatan yang perlu dipublikasikan lewat media siber disesuaikan dengan anggaran yang sudah disiapkan, yakni 539 kegiatan selama 1 tahun. Juga, 1 kegiatan bisa ditayangkan lebih dari 1 tayangan media partner.
Oleh karena itu, polemik tersebut, harusnya bisa memberi pemahaman agar tidak terjadi salah pemahaman kepada masyarakat. (Teguh S)