Ketiga, penyusunan laporan neraca yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
Luluk melanjutkan, susunan laporan yang keempat adalah laporan operasional. Laporan ini menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi, yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah daerah atau kegiatan penyelanggaraan pemerintahan dalam satu periode.
Kelima, susunan laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas. Untuk arus kas ini menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris menggambarkan saldo awal penerimaan pengeluaran dan saldo akhir kas selama periode tertentu.
Terakhir, Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) adalah laporan keuangan yang meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan realisasi anggaran, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), neraca, dan laporan arus kas.
Luluk menegaskan, output dari pemeriksaan laporan keuangan ini adalah opini yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yg disajikan dalam laporan keuangan sebagaimana tersebut di atas.
“Alhamdulillah, dengan diperolehnya opini WTP yang ke-9 kali pada tahun anggaran 2022, telah menandakan perbaikan tata kelola dan komitmen dari seluruh OPD Pemkab Bojonegoro dalam mengelola keuangan daerah. Semoga Opini WTP ini dapat terus dipertahankan, amin,” tutup Luluk. (Teguh S)