“Dalam pelaksanaan, pengadaan BKK Desa ini pada prinsipnya adalah swakelola dengan mengutamakan peran serta masyarakat melalui swakelola secara gotong-royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Jika dalam hal pengadaan tidak dapat dilakukan melalui swakelola, maka pengadaan dapat dilakukan melalui penyedia baik sebagian maupun secara keseluruhan,” jelasnya Kamis (25/5/2023)
Artinya, lanjut dia, pemerintah desa sebagai penerima manfaat yang melakukan sendiri prosesnya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan. Sehingga efek positifnya adalah adanya pemberdayaan masyarakat lokal.
Dinas PUBMPR melakukan bantuan konsultasi secara teknis melalui verifikasi perencanaan dan melakukan monitoring terhadap setiap permohonan dari tim pelaksana desa terhadap pelaksanaan BKK Desa tersebut. Sementara pada tahun 2023 yang saat ini sudah mulai dilaksanakan, direncanakan untuk 170 kilometer jalan desa dengan penerima BKK desa sebanyak 131 desa. (Teguh S)