Ia menjelaskan, hal ini sesuai UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Arsip merupakan alat bukti keperdataan yang jika musnah dapat merugikan semua pihak. Arsip dapat melindungi hak keperdataan bagi masyarakat yang meliputi hak sosial, ekonomi dan lainnya. Seperti sertifikat tanah maupun data kependudukan atau data instansi lainnya.
Kesadaran akan tertib arsip, baik arsip dinamis maupun arsip statis sebagai upaya peningkatan efektif dan efisiensi, produktifitas, akuntabilitas, transparansi dan upaya penyelamatan kolektif bangsa. Hal ini diperlukan kerjasama dan perhatian dari semua pihak yang terkait, terutama pada Organisasi Perangkat Daerah maupun Pemerintah Desa.
“Restorasi arsip adalah salah satu kegiatan dari program perlindungan dan penyelamatan arsip, yang merupakan kegiatan khusus, fokus, teliti dan telaten. Karena restorasi arsip sendiri merupakan tindakan khusus untuk memperbaiki dan memperkuat arsip yang mengalami kerusakan,” tuturnya.
Lebih lanjut, proses restorasi arsip atau dokumen penting membutuhkan perlakuan khusus. Perlakuan khusus tersebut diperlukan agar arsip dapat dikembalikan seperti semula dan tidak justru menjadi rusak dan mengurangi nilai guna sebuah arsip. (Soejono Muhammad)