Disisi lain, Sigit menyatakan bahwa, Polri telah menerbitkan surat perpanjangan penugasan Brigjen Endar di KPK. Oleh karenanya, Sigit pun menghormati langkah-langkah yang diambil Brigjen Endar terkait dengan pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
“Tentunya kalau saat ini Brigjen Endar kemudian melakukan langkah-langkah karena memang beberapa waktu lalu, yang bersangkutan masih di perpanjang dan saat ini beliau ambil langkah itu. Kami lihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK,” ucap Sigit.
“Sehingga tentunya bisa diselesaikan dengan mekanisme-mekanisme internal yang ada disana. Apakah itu dari Inspektorat apakah itu dari Dewas,” tutur Sigit.
Yang pasti, Sigit menekankan bahwa, Polri akan terus berkomitmen untuk memperkuat KPK sekaligus mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Yang jelas Polri berkomitmen untuk terus memperkuat KPK. Kalau dua orang pada posisi strategis di KPK secara bersamaan kita tarik, tentunya justru melemahkan KPK,” tutup Sigit. (*)