BOJONEGORO (Wartatransparansi.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menyampaikan jika akan melakukan pendampingan sebagai hasil kajian pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terkait sengketa pasar lama.
“Kita akan melakukan pendampingan sesuai ruang lingkup ketika nanti Pemkab Bojonegoro melakukan penertiban pasar lama. Penertiban ini bukan terkait relokasi ya, tapi izin pemanfaatan bangunan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Badrut Tamam,kepada Awak media, Kamis (9/3/2023).
Dia menyampaikan, jika pasca pertemuan dengan Pemkab Bojonegoro pihaknya melakukan kajian dari berkas-berkas berupa bukti autentik kepemilikan aset baik tanah dan bangunan di pasar lama yang terletak di Kelurahan Ledok Etan, Kecamatan Bojonegoro.
“Kami melakukan kajian dari semua bukti-bukti yang dimiliki Pemkab terkait keabsahan pemberian izin para pedagang pemanfaatan pasar, tentunya itu dari aspek hukum yuridis,”tandasnya