Antisipasi Berita Hoax, Masyarakat Palu Bisa Langsung Chatting Kapolresta

Antisipasi Berita Hoax, Masyarakat Palu Bisa Langsung Chatting Kapolresta

“ Saya dan warga palu barat berbangga karena kita dikunjungi langsung kapolresta palu. Ini program bapak kita angakat jempol. Keberadaan Bhabinkamtibmas sangat bergunaa dikelurahan. Kapolsek dengan kami pihak kelurahan koordinasinya baik, saya berterima kasih kepada pak kapolresta,” ungkapnya.

Di waktu sama Kasat Narkoba AKP Marthen Tanda, menjelaskan salah satu cara mengatasi ketergantungan pengguna narkoba, dengan melakukan Rehabilitasi pengguna narkoba. Hal ini disampaikannya saat menjawab pertanyaan warga tentang cara untuk memulihkan pengguna narkoba agar terbebas dari narkoba.

Di tempat yang sama juga, Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand Numberi yang diwakili Wakasat Reskrim Akp Alex menjawab pertanyaan warga terkait perlindungan anak jika terken persoalan pidana dan dasar hukumnya menjelaskan, kategor anak yang bisa dipidana dasar hukumnya adalah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“ Kepolisian dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana berlandaskan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 tahun 2019 berisi tentang Penyidikan Tindak Pidana. Kemudian, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 tahun 2019 tentang Pengendalian Huru Hara (PHH), “jelasnya.

Selanjutnya dalam pertanyaan lain, warga meminta adanya patroli polisi untuk membubarkan tongkrongan para remaja yang sering membuat keributan dan menggangu ketentraman warga.

“ Untuk patroli polresta palu, mereka roling mengelilingi wilayah kota palu. Di antaranya, palu utara, selatan dan barat. Intinya jika ada perkumpulan anak muda pasti di datangi untuk mencari tau apa yang mereka buat dan jika lewat jauh malam kita akan bubarkan, “ Kata Kasat Samapta AKP Rudy Cornelis.

Di acara yang sama, Kasat intel AKP Hesky Supit, menjawab keluhan warga terkait penutupan jalan di karenakan adanya acara yang di laksanakan masyarakat menjelaskan, untuk penutupan jalan ada aturanya apabila ditingkat nasional itu harus meminta ijin kepolda sedangkan untuk penutupan jalan acara kedukaan harus meminta izin kapolsek. (*)