Tersangka Ke 4 Dugaan Korupsi Bank Sulteng, Penuhi Panggilan Kejati Sulteng

Tersangka Ke 4 Dugaan Korupsi Bank Sulteng, Penuhi Panggilan Kejati Sulteng

Untuk masa penahanan kata kasi penkum, selama 20 hari kedepan. Artinya, jika dihitung pada hari kemarin yakni kamis, maka perkiraan berakhir tanggal 2 maret untuk tahanan penyidikan.
Selanjutnya ungkap Ronal, tim penyidik berusaha keras merampungkan berkas penyidikan secepat mungkin.

“ Apabila sudah rampung dan lengkap P21 dari jaksa penuntut umum mereka akan secepatnya melimpahkan kepengadilan tipikor negeri palu.”paparnya.

Kemudian setelah di limpahkan, maka berkisar satu minggu hakim ketua akan menunjuk hakim – hakim tipikor atau hakim ad hoc menangani perkara tindak pidana korupsi ini.

“Antar penyidikan ke pra penuntutan itu diperpanjang, setelah dilimpahkan, itu hak pengadilan artinya kewenangan hakim. “Ucapnya.

Sebagai penutup kata kasi penkum, saran buat masyarakat bahwa kunci untuk terhindar dari masalah tipikor, yakni pengendalian diri sendiri. Sebab jika sudah terjadi akibatnya bisa berdampak luas, efeknya bagi tersangka dan orang disekitarnya. (*)