“ Kuncinya kedua belah pihak yakni, korban dan pelaku sepakat untuk di damaikan maka pelaksanaan penyelesaian dengan metode keadilan restoratif akan terlaksana baik, “ Jelas Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang SH MH, di Mapolsek, Kamis (2/1/2023).
Menurut AKP Rustang, dalam Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice, Pasal 4 sampai Pasal 6 menyebutkan syarat formal dan materil. Dimana penanganan perkara secara Keadilan Restorasi harus memenuhi persyaratan materiil diantaranya, tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme, bukan pelaku pengulangan Tindak Pidana berdasarkan Putusan Pengadilan, dan bukan Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana terhadap keamanan negara, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana terhadap nyawa orang.
Sedangkan secara formil penyelesaian perkara secara Keadilan Restorasi dilakukan dalam bentuk: a. perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk Tindak Pidana Narkotika; dan b. pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk Tindak Pidana Narkotika. (*)