PALU (Wartatransparansi.com) –Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Palu Barat, AKP Rustang SH MH menyebut soal keadilan restoratif atau restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana yang ditangani kepolisian, merupakan metode mengedepankan proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.
Jadi penanganan perkara tidak selalu harus diselesaikan di meja hijau dan berakhir dihukuman penjara.
AKP Rustang menyebutkan, banyak perkara yang telah ditangani pihaknya telah diselesaikannya melalui restorative justice. Alhasil, bentuk penyelesaiannya diterima dengan baik oleh yang berperkara.
Sebagai contoh kata AKP Rustang, kasus yang ditangani saat ini adalah kasus penganiayaan dimana pihaknya telah berhasil diselesaikan melalui keadilan restoratif atau restorative justice.