Sedangkan untuk laporan polisi Nomor: LP-B/34/ 1 /2023/SPKT/ Polresta Palu, Polda Sulteng Tanggal 07 Januari 2023, menjelaskan, jumlah barang bukti yang diamankan yakni, satu unit Handphone Vivo Y15, satu unit Handphone Pocophone F4, satu unit sepeda motor Honda Beat Warna biru putih dan satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Silver.
Kombes Pol Barliansyah juga menegaskan, pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Palu. Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni, pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara.
” Pasal 363 KUHP yang akan disangkakan. Yakni pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. “Jelas Kombes Pol Barliansyah, Senin (30/01/2023).