PALU ( Wartatransparansi.com) – FM alias OB, (20), Seorang pencuri spesialis kendaraan bermotor yang beroperasi di Kota Palu sebanyak 41 kali, kini harus mendekam di tahanan Mapolresta Palu. Setelah aksi nekatnya harus di hentikan tim Jatanras Tadulako Polresta Palu.
Dari hasil Interogasi, motif pelaku OB melakukan tindakan pencurian dan curas disebabkan faktor ekonomi. Akan tetapi, belakangan diketahui hasil curas pelaku justru dihabiskan untuk bersenang-senang.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah mengungkapkan, laporan polisi Nomor: LP-B/1454/XII/2022/ SPKT / Polresta Palu, Polda Sulteng Tanggal 27 Desember 2022, menjelaskan barang bukti dari hasil tindak kejahatan pelaku OB, yang diungkap tim Polresta Palu Diantaranya, sepeda motor merek Honda Beat, sepeda motor Yamaha M3 dan sepeda motor Yamaha FIZ-R, sepeda motor Kawasaki Ninja R. Dan kini sudah diserahkan kembali ke pemiliknya.