PAlU (Wartatransparansi.com) – Polresta Palu kembali menggagalkan transaksi narkoba menggunakan modus kamuflase boneka. Dua orang pelaku berinisial M alais U, (29) dan W (26) diamankan petugas beserta barang bukti 50,89 Gram narkoba jenis sabu-sabu.
Selain narkoba, juga ditemukan 2 Unit Handpone, 1 Unit kendaraan motor roda dua, 1 Buah Boneka.
Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah menjelaskan, pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Veteran, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Sabtu (28/1/2023) malam.